Kontrak penghapusan salju dengan individu. Perjanjian pembuangan limbah cair rumah tangga dan pengolahannya

Langganan
Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
Berhubungan dengan:

Moskow “___”_________ 201_

OJSC "____________", selanjutnya disebut "Pelanggan", diwakili oleh Direktur Jenderal _______________, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi,

dan LLC “___________”, selanjutnya disebut sebagai “Kontraktor”, diwakili oleh Direktur Jenderal ____, bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, mengadakan perjanjian ini untuk pelaksanaan pekerjaan (selanjutnya disebut sebagai “ Perjanjian”) sebagai berikut:

1. Berdasarkan perjanjian ini, Kontraktor menyanggupi, atas arahan Pelanggan, untuk melakukan pekerjaan pembersihan wilayah ______ milik Pelanggan, yang terletak di alamat: ______, area ______, dan Pelanggan menyanggupi untuk membayar karya-karya ini.

2. Kontraktor berhak melibatkan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini. Kontraktor bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah itu adalah miliknya sendiri.

3. Kontraktor wajib mulai memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini “___”_________ 201_. Tanggal penyelesaian pembersihan wilayah adalah “___”_________ 201_.
Jika wilayah siap untuk pengiriman dalam periode ______, beri tahu Pelanggan tentang hal ini.

4. Biaya pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini adalah _______ (_________________) rubel, termasuk PPN 18% - _______ (____) rubel.

5. Kontraktor melaksanakan sendiri pekerjaan yang ditentukan dalam ayat 1 Kontrak Karya dengan menggunakan sarana teknis yang diperlukan milik Kontraktor.

6. Volume sampah yang akan dikumpulkan ___________ (meter kubik, ton, dll).

7. Kontraktor berjanji untuk memindahkan, dalam waktu ___________ sejak tanggal penandatanganan akta penerimaan pekerjaan, mesin dan perlengkapan miliknya, kendaraan, perkakas, instrumen, perlengkapan, bangunan dan struktur sementara dan properti lainnya.

8. Pelanggan wajib membayar untuk pekerjaan yang dilakukan selambat-lambatnya ____ sejak tanggal penandatanganan sertifikat layanan yang diberikan berdasarkan perjanjian ini.

9. Pelanggan berjanji untuk menjamin akses bagi karyawan dan kendaraan milik Kontraktor atau pihak ketiga ke wilayah yang akan dibersihkan berdasarkan perjanjian ini.

10. Pelanggan berhak memeriksa kemajuan dan kualitas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak kerja ini.
Pelanggan berhak menolak untuk memenuhi kontrak ini, dengan syarat pembayaran kepada Kontraktor atas biaya yang sebenarnya dikeluarkan olehnya.

11. Kontraktor berhak menolak untuk melaksanakan kontrak ini, dengan syarat penggantian penuh atas kerugian Pelanggan.

12. Ketentuan umum tentang kontrak berlaku untuk perjanjian ini (Pasal 702 - 729 KUH Perdata Federasi Rusia).

13. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh keadaan force majeure yang timbul di luar kehendak dan keinginan Para Pihak dan yang tidak dapat diramalkan atau dihindari, termasuk perang yang dinyatakan atau sebenarnya, kerusuhan sipil, epidemi, blokade. , embargo, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya, dll.

14. Salah satu Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena keadaan force majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai hambatan yang ada dan dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

15. Kontrak pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing Pihak.

16. Setiap perjanjian antara Para Pihak yang memerlukan kewajiban baru yang tidak timbul dari Perjanjian harus ditegaskan oleh Para Pihak dalam bentuk perjanjian tambahan pada Perjanjian. Segala perubahan dan penambahan pada Perjanjian dianggap sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi Para Pihak.

17. Suatu Pihak tidak mempunyai hak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.

18. Referensi pada suatu kata atau istilah dalam Perjanjian dalam bentuk tunggal termasuk referensi pada kata atau istilah tersebut dalam bentuk jamak. Referensi suatu kata atau istilah dalam bentuk jamak mencakup referensi terhadap kata atau istilah tersebut dalam bentuk tunggal. Aturan ini berlaku kecuali ditentukan lain oleh teks Perjanjian.

19. Para Pihak sepakat bahwa, dengan pengecualian informasi yang, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, tidak dapat merupakan rahasia dagang suatu badan hukum, isi Perjanjian, serta semua dokumen yang ditransfer oleh Para Pihak ke satu sama lain sehubungan dengan Perjanjian, dianggap rahasia dan merupakan rahasia dagang Para Pihak, yang tidak boleh diungkapkan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

20. Demi kenyamanan, dalam Perjanjian Para Pihak juga mengartikan orang-orang yang diberi kuasa, serta calon penerusnya.

21. Pemberitahuan dan dokumen yang dialihkan berdasarkan Perjanjian dikirimkan secara tertulis ke alamat berikut:

21.1. Untuk Pelanggan: _________________________________.

21.2. Untuk Kontraktor: ________________________________________.

22. Setiap pesan berlaku sejak tanggal pengiriman ke alamat korespondensi yang sesuai.

23. Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam klausul 21 kontrak pelaksanaan pekerjaan dan rincian lain dari badan hukum salah satu Pihak, wajib memberitahukan Pihak lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) kalender. hari, dengan ketentuan bahwa alamat korespondensi baru tersebut hanya boleh beralamat di Moskow, Federasi Rusia. Jika tidak, pemenuhan kewajiban Pihak berdasarkan rincian sebelumnya akan dianggap sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian.

Dll...

Seluruh formulir standar dan contoh perjanjian kontrak untuk pembersihan wilayah ditawarkan untuk diunduh gratis sebagai formulir dokumen terlampir.

kota __________ "___"________ ___ kota _______________________________, selanjutnya disebut ______ "Pelanggan", (nama atau nama lengkap) diwakili oleh __________________________________________, bertindak___ berdasarkan (jabatan, nama lengkap) _________________________________________, dengan satu pihak, dan ( Piagam, peraturan, surat kuasa atau paspor) ________________________________, selanjutnya disebut______ "Pelaksana", (nama atau nama lengkap) diwakili oleh __________________________, bertindak___ berdasarkan (jabatan, nama lengkap) ___________________________________________, sebaliknya, (Piagam , peraturan, surat kuasa atau paspor) telah menyimpulkan Perjanjian ini sebagai berikut:

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Berdasarkan Perjanjian ini, Kontraktor berjanji, atas instruksi Pelanggan, untuk menyediakan layanan pembersihan untuk wilayah ______________, yang berlokasi di alamat: ________________, dan Pelanggan berjanji untuk membayar layanan yang diberikan. Daftar tindakan untuk membersihkan wilayah ditentukan dalam penugasan Pelanggan (Lampiran N __, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini).

1.2. Ketentuan penyediaan jasa kebersihan:

1.2.1. Awal: ___________________________________________.

1.2.2. Akhir: ________________________________________.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

2.1. Kontraktor melakukan:

2.1.1. Mulai memberikan layanan selambat-lambatnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 1.2.1 Perjanjian ini.

2.1.2. Berikan layanan pembersihan sendiri dengan menggunakan peralatan Anda sendiri.

2.1.3. Ikuti instruksi Pelanggan mengenai tata cara penyediaan layanan berdasarkan Perjanjian ini.

2.1.4. Dalam jangka waktu ______, memberitahukan Pelanggan tentang selesainya pembersihan, termasuk jika pembersihan dilakukan lebih awal, dan memberikan kepada Pelanggan faktur asli dan sertifikat layanan yang diberikan (Lampiran No. __, yang merupakan bagian tidak terpisahkan Perjanjian ini).

2.1.5. Dalam waktu ________ sejak tanggal penandatanganan sertifikat layanan yang diberikan, keluarkan dari wilayah yang ditentukan dalam klausul 1.1 Perjanjian ini peralatan milik Kontraktor yang digunakan untuk menyediakan layanan berdasarkan Perjanjian ini.

2.2. Pelanggan melakukan:

2.2.1. Memberikan kepada Kontraktor ketentuan-ketentuan berikut untuk penyediaan jasa: ________________ selambat-lambatnya ___________.

2.2.2. Memberikan akses bagi karyawan dan peralatan Kontraktor ke wilayah yang ditentukan dalam klausul 1.1 Perjanjian ini.

2.2.3. Membayar untuk layanan yang diberikan dalam jumlah, cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.

2.3. Pelaku berhak:

2.3.1. Melibatkan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini. Kontraktor bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga seolah-olah itu adalah tindakannya sendiri.

2.3.2. Selesaikan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini sebelum akhir jangka waktu yang ditetapkan dalam klausul 1.2.2 Perjanjian ini (lebih awal).

2.3.3. Menolak untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian dengan tunduk pada kompensasi penuh atas kerugian Pelanggan.

2.4. Pelanggan berhak:

2.4.1. Periksa kemajuan dan kualitas layanan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengganggu aktivitas Kontraktor.

2.4.2. Pelanggan berhak menolak untuk memenuhi Perjanjian dengan membayar kepada Kontraktor atas biaya sebenarnya yang dikeluarkannya.

2.4.3. Jika ada keluhan tentang layanan yang diberikan, tunjukkan daftar kekurangan dalam laporan dan sepakati dengan Kontraktor mengenai waktu dan prosedur perbaikannya.

3. HARGA KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN

3.1. Harga kontrak adalah _____ (_________) rubel.

3.2. Perintah pembayaran:

3.2.1. Uang muka sejumlah _____ (_________) rubel dibayarkan oleh Pelanggan dalam waktu _______ hari sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak Perjanjian ini dengan urutan sebagai berikut: ________________ (pilihan: dengan mentransfer dana ke rekening Kontraktor saat ini, dengan menyetor tunai ke meja kas Kontraktor).

3.2.2. Jumlah _____ (_________) rubel dibayarkan oleh Pelanggan dalam waktu _______ hari sejak tanggal Pelanggan menerima sertifikat layanan yang diberikan.

3.3. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan karena kesalahan Pelanggan, layanan harus dibayar penuh.

3.4. Dalam hal ketidakmungkinan pelaksanaan timbul karena keadaan yang tidak menjadi tanggung jawab salah satu Pihak, Pelanggan harus mengganti biaya sebenarnya yang dikeluarkan Kontraktor.

4. KETENTUAN LAINNYA

4.1. Atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya Perjanjian ini, Para Pihak bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

4.2. Perselisihan dan perbedaan pendapat berdasarkan Perjanjian ini diselesaikan oleh Para Pihak melalui negosiasi, dan jika kesepakatan tidak tercapai, melalui pengadilan.

4.3. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berlaku sampai Para Pihak memenuhi kewajibannya.

4.4. Perubahan syarat-syarat Perjanjian diformalkan oleh Para Pihak dalam bentuk perjanjian-perjanjian tambahan, yang mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

4.5. Ketentuan Perjanjian ini dan perjanjian tambahan di dalamnya bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan.

4.6. Para pihak berjanji untuk saling memberi tahu tentang semua perubahan alamat resmi, rincian bank, dan nomor telepon mereka selambat-lambatnya _____ hari setelah perubahan tersebut.

4.7. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, Para Pihak dipandu oleh norma-norma undang-undang Federasi Rusia saat ini.

4.8. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk masing-masing Pihak.

4.9. Aplikasi:

1. Tugas Pelanggan untuk membersihkan wilayah (Lampiran N ____).

2. Sertifikat layanan yang diberikan (Lampiran N ___).

5. ALAMAT DAN RINCIAN PARA PIHAK

Pelanggan: ______________________________________________________________

Penampil: ___________________________________________________

________________________________________________________________

Pelanggan: Kontraktor: ______________________________ ______________________________ ________________/_____________ ________________/______________ M.P.

untuk pembuangan limbah cair rumah tangga dan pengolahannya

____________ ______ 20___

Selanjutnya disebut sebagai “Kontraktor”, diwakili oleh ________________________________, bertindak atas dasar ______ dan __________________________________, selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, diwakili oleh _______________________________, bertindak atas dasar _____________________, telah menandatangani Perjanjian ini dengan ketentuan berikut dan ketentuan:

1. Pokok Perjanjian

1.1 Kontraktor berkewajiban membuang dan membuang limbah cair rumah tangga (LMW) yang dihasilkan dari kegiatan Pelanggan dari fasilitas Pelanggan yang berlokasi di _____________________________________________________________.

1.2 Pembuangan produk limbah yang diperkuat dilakukan atas permintaan Pelanggan

2. Hak dan Kewajiban para pihak

2.1 Kontraktor menyanggupi

2.1.1. Memberikan layanan kepada Pelanggan untuk pembuangan limbah beton dalam waktu lima hari sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Kontraktor.

2.1.2. Memberikan kepada Pelanggan dokumen yang ditentukan dalam klausul 3 untuk membayar layanan

2.2 Pelanggan menyanggupi

2.2.1. Ajukan permohonan untuk pembuangan barang limbah yang diperkuat terlebih dahulu

2.2.2. Pastikan penyimpanan limbah padat di tangki pengumpul, yang harus memiliki tangki septik kedap air dan bagian di atas tanah dengan penutup jaring untuk memisahkan fraksi padat. Bagian dasar tangki pengumpul sampah yang diperkuat harus tahan terhadap hewan pengerat dan serangga. Tidak diperbolehkan mengisi tangki septik dengan air limbah yang tingginya lebih dari 0,35 meter dari permukaan tanah.

2.2.3. Memberikan penerangan, akses gratis dan kemampuan melakukan pekerjaan untuk memberikan layanan.

2.2.4. Pastikan pengisian tangki pengumpul limbah yang diperkuat dengan benar, jangan biarkan drainase cairan berbahaya bagi lingkungan, merkuri, zat biologis dan radioaktif, produk minyak bumi, bahan peledak atau mudah terbakar, pemuatan lumpur dari saluran masuk air hujan, tangki pengendapan, pemuatan limbah filter adsorpsi, besi tua, puing-puing konstruksi dan limbah, tidak berhubungan dengan produk beton bertulang.

2.3. Pelaku berhak:

2.3.1. Memerlukan pembayaran tepat waktu untuk layanan yang diberikan sesuai dengan biaya, volume dan kualitasnya.

2.3.2. Mengakhiri Perjanjian dengan Pelanggan jika Pelanggan gagal memenuhi ketentuan Perjanjian, memberi tahu Pelanggan tentang hal ini setidaknya 15 hari sebelumnya.

2.4. Pelanggan berhak:

2.4.1. Menolak sepenuhnya atau sebagian dari layanan Kontraktor, memperingatkan Kontraktor setidaknya 15 hari sebelumnya.

2.4.2. Jika Kontraktor tidak mulai memberikan jasa pada waktu yang tepat atau selama penyediaannya ternyata pelaksanaannya tidak akan dilaksanakan tepat waktu, serta jika terjadi keterlambatan dalam pemberian jasa, Pelanggan berhak, di pilihannya:

  • menugaskan Kontraktor periode baru di mana Kontraktor harus mulai memberikan jasa.
  • mengakhiri perjanjian layanan.

3. Harga kontrak dan tata cara pembayaran

3.1. Setelah pekerjaan selesai, para pihak menandatangani sertifikat penyelesaian.

3.2. Biaya pembuangan limbah padat pada saat berakhirnya kontrak adalah ____________ rubel, termasuk PPN, untuk satu perjalanan pembuangan.

3.3. Execute berhak mengubah biaya pembuangan dan pembersihan limbah padat jika terjadi perubahan harga energi, bahan bakar, upah minimum, dll.

3.4. Pembayaran oleh Pelanggan atas harga Perjanjian dilakukan berdasarkan faktur yang diterbitkan kepadanya oleh Kontraktor, dengan mentransfer dana ke rekening bank Kontraktor yang ditentukan dalam Perjanjian ini dalam waktu 5 hari sejak tanggal pengiriman faktur pembayaran.

4. Tanggung jawab para pihak

4.1. Pelanggan bertanggung jawab atas kepatuhan barang yang diperkuat dengan persyaratan klausul 2.2.5

4.2. Dalam hal terdeteksi zat pencemar melebihi konsentrasi yang diizinkan (AC) yang ditetapkan dalam Lampiran No. 1 perjanjian ini, jumlah pembayaran untuk pembuangan limbah padat dan pembersihannya ditetapkan dua kali lipat biaya dan dihitung berdasarkan periode bulanan di mana pelanggaran tersebut ditemukan.

4.3. Jika ditemukan zat yang dilarang untuk dibuang, biayanya ditetapkan lima kali lipat biayanya dan dihitung berdasarkan periode bulanan saat pelanggaran tersebut ditemukan.

4.4. Apabila Pelanggan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 2.2.2 - 2.2.5, Kontraktor berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk biaya tambahan yang disebabkan oleh downtime.

5. Ketentuan akhir

5.1 Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan berlaku sampai ______________. Setelah berakhirnya Perjanjian, Perjanjian dianggap diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas sampai salah satu pihak mengajukan permintaan untuk penghentiannya.

5.2. Segala perubahan berdasarkan Perjanjian dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Tidak ada perjanjian lisan antara para pihak yang sah.

5.3. Perselisihan dan perbedaan pendapat berdasarkan Perjanjian diselesaikan oleh para pihak melalui negosiasi, dan jika tidak tercapai kesepakatan di Pengadilan Arbitrase ___________________________.

6. Alamat dan rincian bank para pihak

Penampil ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Pelanggan___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Tanda tangan dan stempel para pihak

Pelanggan Pelaksana

_________________/____________ _________________/____________

“____”______________20__ “____”___________20__


Lampiran No.1

perjanjian pembuangan limbah cair rumah tangga dan pengolahannya No.______ __

dari __________________________

Dianalisis

indikator

standar DC

Lokasi pengambilan sampel

Nama

Hasil analisis, mg/l

Nitrogen amonia

Padatan tersuspensi

Besi total

mangan

Produk minyak bumi

sulfat

Residu kering

Fosfor fosfat

Sulfida

Jumlah COD/BOD

Perjanjian No.________

memberikan layanan pembersihan atap bangunan dari salju dan es.

Saint Petersburg. "____"______________ 2012

2.5. Dengan persetujuan para pihak, tanggal mulai dan selesainya Pekerjaan dapat diubah dengan membuat perjanjian tambahan tersendiri.

2.6. Berakhirnya perjanjian ini, pengakhiran dini, atau penolakan sepihak untuk melaksanakannya tidak berarti berakhirnya hak dan kewajiban para pihak yang timbul, masing-masing, sebelum berakhirnya perjanjian atau sampai saat perjanjian tersebut dianggap berakhir. .

3. PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN

3.1 Pelayanan pembersihan atap bangunan dari salju, es dan es dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan permintaan individu dari Pelanggan, dikirimkan 24 jam sebelum dimulainya pemberian layanan dan dibuat secara tertulis atau dikomunikasikan melalui telepon:
……………(sebutkan nomor telepon kontraktor)………. menunjukkan objek, area pembersihan, waktu Pekerjaan (dalam batas wajar, tetapi tidak lebih dari 72 jam sejak waktu penyerahan permohonan) dan biaya Pekerjaan. Formulir aplikasi terlampir (Lampiran).

3.2. Untuk memenuhi tenggat waktu penyelesaian Pekerjaan, Kontraktor secara mandiri menarik jumlah pekerja yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan. Urutan pembersihan atap dan jumlah pekerja optimal di lokasi harus disepakati dengan Pelanggan. Kontraktor melaksanakan Pekerjaan sesuai permintaan, tanpa memandang hari, akhir pekan, dan hari libur.

3.3. Kontraktor melaksanakan Pekerjaan dengan melibatkan personel (pekerja) yang dilatih khusus untuk bekerja di ketinggian, menggunakan peralatan dan perangkat keselamatannya sendiri yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan yang aman dan berkualitas tinggi.

3.4. Pada saat melaksanakan Pekerjaan, Kontraktor memastikan pemagaran tempat pembuangan salju dan es dan mengendalikan kurangnya akses orang dan kendaraan ke tempat-tempat tersebut.

3.5. Kontraktor hanya memberikan pelayanan pada atap yang dilengkapi dengan alat pengaman dan pagar. Jika tidak ada pagar, Kontraktor akan mengatur keterlibatan tenaga ahli yang terlatih khusus dalam pekerjaan dan memberikan asuransi bagi karyawannya dengan menggunakan peralatan khusus.

4. BIAYA KERJA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

4.1. Biaya Pekerjaan berdasarkan perjanjian ini dibentuk selama berlakunya perjanjian berdasarkan sertifikat pekerjaan yang telah selesai yang ditandatangani oleh Para Pihak. Biaya jasa yang diberikan oleh Kontraktor berdasarkan perjanjian ini ditentukan berdasarkan tarif yang melekat pada perjanjian (Lampiran).

4.2. Dalam waktu tiga hari setelah selesainya Pekerjaan, untuk setiap permohonan, Kontraktor membuat dan menandatangani sertifikat penyelesaian pekerjaan (jasa), yang menjadi dasar bagi kontraktor untuk menerbitkan faktur kepada Pelanggan, yang menunjukkan jumlah pembayaran. , serta jumlah PPN.


4.3. Kontraktor mentransfer sertifikat bilateral yang ditandatangani atas Pekerjaan (layanan) yang telah selesai dan fakturnya langsung kepada Pelanggan melalui perwakilannya. Untuk membuktikan penerimaan tagihan dan sertifikat penyelesaian pekerjaan (jasa), Pelanggan menandatangani daftar tagihan yang dikelola oleh Kontraktor.

4.4. Pembayaran tagihan dilakukan oleh Pelanggan dalam waktu lima belas hari perbankan sejak tanggal penerimaannya dengan mentransfer dana ke rekening bank Kontraktor yang ditentukan dalam perjanjian ini.

4.5. Pembayaran tiket masuk untuk memasuki area terlarang dilakukan oleh Pelanggan.

5. TATA CARA PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PEKERJAAN

5.1 Penyerahan dan penerimaan Pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh para pihak sesuai dengan “sertifikat penerimaan pekerjaan yang telah selesai” dalam waktu satu hari sejak Kontraktor memberitahukan Pelanggan tentang kesiapan penyerahan hasil Pekerjaan. Jika perlu, tindakan untuk pekerjaan tersembunyi dan dokumentasi bawaan diserahkan.

5.2. Dalam hal terjadi penolakan yang beralasan dari Pelanggan untuk menerima Pekerjaan yang telah diselesaikan, para pihak membuat tindakan bilateral dengan daftar perubahan yang diperlukan untuk dilakukan atas biaya Kontraktor dan menentukan batas waktu penyelesaiannya.

5.3 Pekerjaan dianggap selesai sejak para pihak menandatangani “Sertifikat Penerimaan Pekerjaan Selesai”.

5.4. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sebelum selesainya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, Pelanggan menunjuk suatu komisi untuk menerima Fasilitas Pelabuhan setelah selesainya pekerjaan pembersihan atap dari salju dan es. Komisi ini diselenggarakan dengan partisipasi bersama dari perwakilan Pelanggan dan Kontraktor. Hasil kerja komisi adalah “sertifikat kondisi teknis Objek” (dalam bentuk Lampiran) yang menunjukkan semua kerusakan yang teridentifikasi dan menjelaskan tindakan untuk menghilangkannya, serta akibat buruk bagi Pelanggan akibat terjadinya kerusakan tersebut. Penghapusan kerusakan yang teridentifikasi dan akibat buruk yang diakibatkannya dilakukan atas biaya Kontraktor.

6. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

6.1.Kontraktor melakukan:

6.1.1. Dilanjutkan dengan pelaksanaan permohonan Pekerjaan pada hari berikutnya setelah diterimanya. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan persyaratan ayat 3 dan memenuhi persyaratan perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam “Aturan antar industri untuk perlindungan tenaga kerja saat bekerja di ketinggian” POT RM 012-2000 dan dalam SNiP 04-12-2002 “Keselamatan Kerja dalam konstruksi Bagian 2. Produksi konstruksi". Mematuhi persyaratan keselamatan kebakaran saat melakukan Pekerjaan.

6.1.2. Secara kualitatif dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Art. 2 dan 3 perjanjian ini, sesuai dengan SNiP yang berlaku dan persyaratan wajib lainnya, melaksanakan lingkup Pekerjaan yang disyaratkan.

6.1.3. Memberikan kepada Pelanggan, atas permintaannya, perkiraan biaya Pekerjaan sebelum dimulai.

6.1.4. Segera memberitahukan kepada Pelanggan apabila timbul keadaan yang menghambat pelaksanaan Pekerjaan.

6.1.5. Mematuhi peraturan internal dan peraturan keselamatan di organisasi Pelanggan ketika melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

6.1.6. Setelah Pekerjaan selesai, memberitahukan kepada Pelanggan bahwa hasil Pekerjaan siap untuk diserahkan.

6.1.7. Dalam waktu tiga hari sejak tanggal penandatanganan “tindakan penerimaan Pekerjaan yang telah selesai” atau “pengakhiran Pekerjaan” karena alasan lain, keluarkan dari lokasi peralatan, inventaris, peralatan, bahan, konstruksi dan limbah lainnya milik Kontraktor.

6.1.8. Mengganti jumlah denda dan pembayaran lain yang dikenakan kepada Pelanggan atas pelanggaran Kontraktor terhadap persyaratan dokumen peraturan di bidang ekologi dan konstruksi yang timbul sebagai akibat dari layanan yang diberikan berdasarkan kontrak. Untuk pelanggaran prosedur yang ditetapkan untuk layanan yang dilakukan sesuai dengan klausul 1.1 Perjanjian, undang-undang perlindungan tenaga kerja, dan juga bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan pada Pelanggan dan pihak ketiga selama pelaksanaan Pekerjaan, sesuai dengan undang-undang saat ini. Federasi Rusia. Kontraktor harus membayar jumlah tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal Pelanggan mengajukan tuntutan ganti rugi.

6.1.9. Melaksanakan Pekerjaan dengan menggunakan peralatan kebersihan yang mencegah kerusakan pada penutup atap, pagar, sistem drainase bangunan dan kerusakan serupa lainnya. Dalam hal kerusakan yang tidak ditentukan dalam “tindakan TSO” (klausul 2.1 kontrak) terdeteksi di Fasilitas St. Petersburg, yang timbul selama periode dari awal penyediaan layanan berdasarkan Perjanjian ini hingga selesainya Perjanjian ini. Pekerjaan membersihkan atap dari salju dan es, Pelanggan menunjuk komisi bersama dengan Kontraktor untuk mencatat sifat dan jenis kerusakan. Hasil kerja komisi adalah “laporan kondisi teknis” yang menunjukkan kerusakan dan menjelaskan tindakan untuk menghilangkannya, serta akibat buruk bagi Pelanggan akibat terjadinya kerusakan tersebut. Bentuk undang-undang ini disajikan pada Lampiran No.3.

6.1.10. Bertanggung jawab (untuk memberi kompensasi atau melakukan perbaikan), sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini, atas penyebab kerusakan material apa pun pada Pelanggan (termasuk kerusakan mekanis pada penutup atap dan kerusakan lainnya sesuai dengan klausul 6.1.9.) dan pihak ketiga, serta menyebabkan kerugian fisik terhadap kesehatan atau dalam hal kematian pihak ketiga yang timbul selama pemberian layanan atau pelaksanaannya yang berkualitas buruk dan tidak tepat waktu (pelanggaran klausul 3.1.).

6.1.11. Mematuhi persyaratan rezim dan sistem akses di wilayah pelabuhan St. Petersburg sesuai dengan “Petunjuk tentang rezim dan sistem akses di Pelabuhan St. Petersburg”, fasilitas Pelanggan.

6.1.12. Kontraktor berjanji untuk segera memberi tahu Pelanggan tentang kerusakan yang terjadi di Fasilitas selama pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak.

6.1.13. Melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi pada pegawai Kontraktor di wilayah Pelanggan, membuat laporan formulir N-1 dan dokumen lain untuk investigasi kecelakaan industri (protokol pengukuran parameter faktor produksi berbahaya dan merugikan, penilaian peralatan untuk faktor keamanan, sertifikasi pekerjaan tentang perlindungan tenaga kerja dan lain-lain), sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

6.2. Kontraktor berhak:

6.2.1 Mewajibkan Pelanggan untuk membayar Pekerjaan dengan cara dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian ini.

6.2.2 Melibatkan subkontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian ini. Jika ada subkontraktor yang terlibat, Kontraktor wajib menyetujui persyaratan subkontraktor dengan Pelanggan, dan bertanggung jawab atas konsekuensi kegagalan untuk memenuhi atau tidak melaksanakan kewajiban subkontraktor sesuai dengan perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. di wilayah Federasi Rusia.

6.3. Pelanggan melakukan:

6.3.1 Memberikan izin kepada Kontraktor untuk perjalanan/perjalanan ke wilayah pelabuhan St. Petersburg (sesuai dengan permohonan yang diajukan dan daftar Kontraktor), ke fasilitas Pelanggan, untuk menyediakan akses ke lokasi atau ke tempat-tempat Pekerjaan, serta persiapan tempat Pekerjaan itu sendiri (pembersihan peralatan, bahan, dll).

6.3.2.Menerima Pekerjaan dan membayarnya dengan cara dan dalam batas waktu yang ditentukan
persetujuan ini.

6.4. Pelanggan berhak:

6.4.1 Setiap saat memeriksa kemajuan dan mutu Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tanpa mengganggu kegiatannya.

6.4.2 Mengakhiri perjanjian ini dalam hal dan cara yang ditentukan dalam Pasal 7 perjanjian.

6.4.3 Menunda pembayaran Pekerjaan dengan memberitahukan Kontraktor apabila Kontraktor melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam klausul 6.1.7. perjanjian ini sampai pelaksanaannya.

6.4.4 Melaksanakan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian ini dan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

6.4.5 Saat melaksanakan Pekerjaan, para pihak berkewajiban untuk tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga sifat, ruang lingkup, dan biaya Pekerjaan yang dilakukan.

6.4.6. Melarang Pekerjaan jika terjadi pelanggaran pasal 3.3, 3.4. dan 6.1.1. atau karena keadaan lain, jika ada alasannya (kemungkinan cedera atau ancaman terhadap nyawa pekerja dan pihak ketiga, kerusakan peralatan selama Pekerjaan, dll. kasus).

7. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

7.1. Kontraktor dan Pelanggan bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban yang ditanggung berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan perjanjian ini dan undang-undang yang berlaku di wilayah Federasi Rusia.

7.2. Pihak yang melanggar kontrak wajib mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut dan membayar denda yang ditentukan dalam kontrak ini. Ganti rugi atas kerugian dan pembayaran denda tidak membebaskan pihak yang melanggar kontrak dari memenuhi kewajibannya secara natura.

7.3. Dalam hal Pekerjaan dilaksanakan oleh Kontraktor dengan penyimpangan dari perjanjian ini sehingga memperburuk hasil Pekerjaan, atau dengan kekurangan lain yang menghalangi penggunaan hasil Pekerjaan untuk tujuan yang dimaksudkan, Pelanggan berhak, atas kemauannya sendiri. kebijaksanaan:

7.3.1. Mewajibkan Kontraktor untuk menghilangkan cacat secara cuma-cuma dalam jangka waktu yang wajar;

7.3.2. Menuntut Kontraktor untuk mengurangi secara proporsional harga yang ditetapkan untuk Pekerjaan;

7.3.3. Hilangkan sendiri kekurangannya atau libatkan pihak ketiga untuk menghilangkannya, dengan membebankan biaya untuk menghilangkan kekurangan tersebut kepada Kontraktor;

7.3.4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga selama dan setelah selesainya Pekerjaan (karena kualitas kinerja yang buruk), kecuali ia membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan karena keadaan yang menjadi tanggung jawab Pelanggan.

7.4. Risiko kematian karena kecelakaan atau kerusakan yang tidak disengaja pada hasil pekerjaan yang dilakukan sebelum penerimaan akhir oleh Pelanggan (klausul 5.3 kontrak) ditanggung oleh Kontraktor.

7.5. Atas pelanggaran batas waktu penyelesaian Pekerjaan atas permohonan, Pelanggan akan memotong dari Kontraktor denda sebesar 10 (sepuluh)% dari biaya pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah seluruh permohonan yang telah diselesaikan yang ditentukan. dalam pasal 3.1. kontrak ini, dengan ketentuan pelanggaran batas waktu penyelesaian permohonan adalah karena kesalahan Kontraktor.

7.6. Dalam kasus di mana Kontraktor, ketika melakukan Pekerjaan, berulang kali gagal memenuhi tenggat waktu dan pelaksanaan aplikasi yang berkualitas buruk, melanggar peraturan keselamatan kerja dan industri, tidak mematuhi persyaratan rezim dan sistem akses, menyembunyikan fakta kerusakan pada karyawan, milik Pelanggan dan pihak ketiga, serta melakukan pelanggaran lain yang ditentukan dalam klausul 6.1. kontrak ini dan Pelanggan memutuskan untuk mengakhiri kontrak, Kontraktor wajib membayar denda kepada Pelanggan sebesar 30% dari total biaya Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permohonan (klausul 3.1.) dan dibayarkan pada hari pengakhiran kontrak.

7.7. Untuk pelanggaran ketentuan pembayaran Pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian ini, Pelanggan harus membayar kepada Kontraktor, atas permintaannya, denda sebesar 0,1% dari jumlah pelanggaran batas waktu pembayaran, untuk setiap hari. keterlambatan, tetapi tidak lebih dari 5% dari jumlah utangnya.

7.8. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban yang timbul dari perjanjian ini jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure, yaitu keadaan luar biasa dan tidak dapat dicegah dalam kondisi tertentu yang menghambat atau membuat tidak mungkin untuk memenuhi kewajiban dengan baik. Tentang adanya keadaan seperti itu, pihak yang bersangkutan tunduk padanya

dampaknya, wajib segera memberitahukan kepada pihak lain. Konfirmasi keabsahan keadaan tersebut adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

7.9. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kasus dan kejadian yang terjadi karena kesalahannya selama pelaksanaan kewajiban berdasarkan kontrak, termasuk terhadap karyawan perusahaannya dan pihak ketiga yang terlibat dalam Pekerjaan.

7.10. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang disebabkan oleh tindakannya, tindakan karyawannya, tindakan subkontraktor yang terlibat dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, terhadap kehidupan, kesehatan, properti Pelanggan dan pihak ketiga di sesuai dengan persyaratan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

7.11. Kontraktor memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap persyaratan legislatif Federasi Rusia di bidang perlindungan lingkungan, dan juga secara mandiri melakukan, jika perlu, pembayaran untuk pencemaran lingkungan yang sebenarnya.

8. RETENSI GARANSI.

8.1. Jaminan kualitas pekerjaan yang dilakukan, pemenuhan kewajiban jaminan kontraktual yang ditanggung, kepatuhan terhadap tenggat waktu pekerjaan, serta risiko Pelanggan yang terkait dengan pemenuhan kewajiban garansi oleh Kontraktor dan kompensasi atas kemungkinan kerugian Pelanggan diberikan dalam bentuk menjamin retensi dalam jumlah tersebut 10 % dari biaya pekerjaan yang sebenarnya dilakukan untuk setiap permohonan, berdasarkan sertifikat penerimaan pekerjaan yang dilakukan yang ditandatangani oleh perwakilan resmi Para Pihak.

Jumlah potongan jaminan dihitung sebagai jumlah potongan jaminan untuk setiap tindakan penerimaan pekerjaan yang dilakukan.

8.2. Pelanggan mempunyai hak, atas biayanya jaminan retensi mengganti biaya-biaya yang wajar, yang mungkin disebabkan oleh tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban berdasarkan kontrak oleh Kontraktor, khususnya, untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengganti biaya-biaya mereka untuk menghilangkan kekurangan-kekurangan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor dan tidak diperbaiki olehnya. dalam jangka waktu yang ditentukan, serta kerugian yang ditimbulkan oleh Kontraktor kepada Pelanggan atau pihak ketiga.

8.3. Apabila sebagian dari jumlah tersebut dipotong dari jumlah keseluruhan retensi jaminan, Pelanggan dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengirimkan pemberitahuan kepada Kontraktor yang menyebutkan dasar dan besaran pemotongan tersebut. Apabila terjadi perselisihan mengenai keabsahan biaya salah satu pihak dalam kontrak (Pelanggan atau Kontraktor), yang mungkin disebabkan oleh tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak berdasarkan kontrak, sesuai dengan ketentuan. ayat ini, pihak dalam kontrak yang mempunyai tuntutan-tuntutan di atas berhak melakukan pemeriksaan yang sesuai atas biayanya sendiri. Jika, berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya salah satu pihak dalam kontrak dianggap tidak dapat dibenarkan, maka pihak tersebut akan mengganti biaya yang terkait dengan pemeriksaan tersebut.

8.4. Uang jaminan dikembalikan kepada Kontraktor dengan urutan sebagai berikut:

Jumlah total pengurangan jaminan berdasarkan perjanjian ini dikembalikan kepada Kontraktor setelah penandatanganan "laporan kondisi teknis fasilitas pelabuhan St. Petersburg" dan kerusakan yang diidentifikasi setelah pemindahan salju dan es", tanpa adanya cacat dan kerusakan yang disebabkan sebagai akibat kualitas pekerjaan yang buruk yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan perjanjian ini. Jika tidak, potongan jaminan dikembalikan setelah Kontraktor menghilangkan semua cacat, kerusakan dan kerugian yang teridentifikasi yang disebabkan oleh Kontraktor kepada Pelanggan atau pihak ketiga, berdasarkan sertifikat penerimaan pekerjaan yang dilakukan.

8.5. Menjamin retensi dibayarkan oleh Pelanggan kepada Kontraktor dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam klausul 8.4., dengan mentransfer dana ke rekening bank Kontraktor yang ditentukan dalam kontrak, dikurangi jumlah yang dikeluarkan secara wajar oleh Pelanggan dan kompensasi lain sehubungan dengan jika Kontraktor tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak selama masa garansi.

9. PENGHENTIAN AWAL PERJANJIAN

9.1. Pelanggan berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak lebih awal dalam kasus berikut:

9.1.1. Jika Kontraktor tidak mulai melaksanakan kontrak ini tepat waktu atau melaksanakan Pekerjaan dengan sangat lambat sehingga jelas tidak mungkin menyelesaikannya tepat waktu;

9.1.2. Jika pada saat pelaksanaan Pekerjaan ternyata pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Pelanggan berhak memberi Kontraktor jangka waktu yang wajar untuk menghilangkan kekurangan tersebut dan, jika Kontraktor gagal memenuhi persyaratan ini dalam jangka waktu yang ditentukan, menolak untuk memenuhi perjanjian ini;

9.1.3. Dalam kasus lain yang ditetapkan oleh hukum Federasi Rusia dan ditentukan dalam klausul 7.6. persetujuan yang sebenarnya.

9.2. Pemutusan kontrak dilakukan oleh Pelanggan di luar pengadilan dengan memberitahukan Kontraktor secara tertulis. Sejak diterimanya pemberitahuan pemutusan kontrak, Kontraktor wajib berhenti melakukan pekerjaan dan melakukan tindakan lain yang ditentukan dalam kontrak ini.

10. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA

10.1 Perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul selama pelaksanaan perjanjian ini atau sehubungan dengan perjanjian ini diselesaikan melalui perundingan antara para pihak.

10.2. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka mereka berhak menyelesaikan perselisihan di pengadilan arbitrase St. Petersburg dan Wilayah Leningrad sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebelum ke pengadilan, wajib mengajukan tuntutan. Jangka waktu tanggapan adalah tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya klaim.

11. SYARAT KHUSUS

11.1.Ketentuan kontrak dapat diubah karena kondisi cuaca saat ini dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari para pihak. Dalam hal ini, para pihak menandatangani perjanjian tambahan pada perjanjian ini yang mengatur tentang pengenalan perubahan tersebut. Apabila perubahan yang disepakati para pihak mengakibatkan perubahan data yang terdapat dalam dokumentasi/perhitungan yang dilampirkan pada kontrak, maka dokumentasi/perhitungan tersebut juga harus diubah dan/atau ditambah.

11.2 Kontraktor yang belum memberitahukan Pelanggan secara tertulis tentang perlunya pelaksanaan Pekerjaan tambahan yang tidak termasuk dalam dokumentasi/penetapan biaya (Lampiran 5 dan ayat 4), tidak berhak menuntut pembayaran atas Pekerjaan tersebut.

KETENTUAN AKHIR

12.1. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini, para pihak berpedoman pada undang-undang Federasi Rusia saat ini.

12.2 Segala perubahan dan penambahan pada perjanjian ini adalah sah sepanjang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

12.3.Semua pemberitahuan terkait Dengan perjanjian ini harus disampaikan oleh para pihak secara tertulis.

12.4 Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan berlaku sampai para pihak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut.

12.5 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing pihak.

13. LAMPIRAN KONTRAK

13.1.Lampiran perjanjian ini adalah:

1. Biaya pekerjaan;

2. Contoh (formulir) “sertifikat kondisi teknis fasilitas St. Petersburg”;

3. Contoh (formulir) “laporan kondisi teknis (laporan kerusakan yang teridentifikasi) selama pekerjaan”;

4. Karakteristik teknis objek yang mengalami pemindahan salju dan es di St. Petersburg";

5. Contoh (formulir) permohonan untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak.

13.2. Lampiran-lampiran tertentu pada perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

OKPO01126453

Kontraktor:_____

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

PELANGGAN: KONTRAKTOR:

Direktur pengatur

Pelabuhan St.Petersburg"

__________________ // ____________

Aplikasi.

Untuk Perjanjian No._________

Dari "_____" _________ 2012.

Biaya pekerjaan.

ALAMAT HUKUM PARA PIHAK DAN RINCIAN BANK

"Pelanggan": Pelabuhan St. Petersburg"

Alamat: 198035, St. Petersburg, Kanal Mezhevoy, gedung 5

Rekening koran: 40702810800000001662 di COMBANK"

Cor./account 30101810700000000704 di Bank Sentral Negara Federasi Rusia di Lipetsk

Kontraktor: ____________

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

PELANGGAN: KONTRAKTOR:

Direktur pengatur

Pelabuhan St.Petersburg"

__________________ // ________________

G.Aplikasi St.Petersburg sampel (formulir)

untuk persetujuan No._

kondisi teknis fasilitas pelabuhan St. Petersburg"

tunduk pada penghapusan salju dan es.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

_______________________________

_______________________________

Kami telah menyusun laporan ini tentang kondisi teknis Fasilitas Pelabuhan St. Petersburg yang ditransfer untuk menghilangkan salju dan es ______

Akta ini dibuat pada (tanggal)_________2012

Pelanggan mentransfer dan kontraktor menerima atap bangunan tersebut di atas, dengan cacat yang ditunjukkan, untuk pekerjaan pembersihan salju dan es sejak tanggal penandatanganan undang-undang ini.

Aplikasi:

Rekaman foto cacat pada penutup atap benda_____(_____) lembaran

Skema objek yang menunjukkan cacat ______________ lembar;

Tanda tangan para pihak:

Anggota komisi dari pihak Pelanggan:

___________________________________

Saint Petersburg Formulir aplikasi (contoh)

kondisi teknis fasilitas pelabuhan St. Petersburg"

dan kerusakan yang diidentifikasi setelah pemindahan salju dan es.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Anggota komisi dari Pelanggan:

__________________________________

Anggota komisi dari pihak Kontraktor:

__________________________________

Kami menyusun laporan tentang kondisi teknis Fasilitas Pelabuhan St. Petersburg” setelah melakukan pekerjaan menghilangkan salju dan es dari atap (nama organisasi).

Akta ini dibuat pada (tanggal)__________2013

Aplikasi:

Rekaman foto cacat pada penutup atap benda (nomor) lembaran

Skema objek yang menunjukkan cacat (jumlah) lembaran

Tanda tangan para pihak:

Anggota komisi dari Pelanggan:

_________________________________

Anggota komisi dari Kontraktor:

________________________________

Aplikasi

Teknis ciri

benda-benda yang terkena pemindahan salju dan es di St. Petersburg"

Gedung (alamat)

Total luas atap km.

Area atap yang dapat dilepas dari salju, sq. M .

Area pembersihan es

Jumlah corong drainase, pcs

Jenis atap

st. Dvinskaya, 6

Atap pelana yang kaku

st. Kanal Mezhevoy no.5, Gedung Administrasi

Atap pelana yang kaku

st. Gapsalskaya 4

Atap pelana yang kaku

Vindavskaya 2 (kompleks olahraga)

Atap pelana yang kaku

Gerbang utama Pelabuhan

Atap pelana yang kaku

Dvinskaya 13, lantai 2. bangunan

Atap lunak

Dvinskaya 13 lantai 2. sl. rumah tangga

Atap lunak

Bangunan non-perumahan (blok ruang layanan dan utilitas) Dvinskaya 13.

Atap lunak

Bangunan non-perumahan (saluran pancuran, blok utilitas)

Atap pelana yang kaku

Tempat gudang non-perumahan No.1

Atap lunak

Gedung pertukaran telepon otomatis di gudang No.32

Atap pelana yang kaku

Bangunan non-perumahan (stasiun pengisian daya, laundry)

Atap lunak

Bangunan bukan tempat tinggal (kantor distrik ke-2)

Atap lunak

Bangunan non-perumahan (2 lantai. Bangunan bata dari blok utilitas lama)

Atap pelana yang kaku

Gedung Administrasi Distrik 1

Atap pelana lembut

Bangunan bukan tempat tinggal (gudang No. 36, satu lantai.)

Atap lunak

Gedung Gudang No.35

Atap lunak

Bangunan bukan tempat tinggal (garasi forklift listrik)

Atap lunak

Total:

G.Saint Petersburg

Aplikasi

contoh (formulir) untuk kontrak No.____

kepada CEO

Sesuai dengan perjanjian No. 04/NS tanggal 14 Desember 2011 “Penyediaan jasa pembersihan atap bangunan dari salju dan es”, saya mohon untuk membersihkan atap dari salju mulai 24/01/25/12 mulai 09: 00 menurut diagram bangunan yang disajikan:

Jalan Dvinskaya, 6 “Gedung Administrasi” dan “Departemen SDM”;

Kanal Mezhevoy, 5;

St. Gapsalskaya,.

Direktur SDM

dan masalah umum A.E Ershov

PERJANJIAN No.___

untuk eksekusi pesanan

Moskow "___" ________ 2017

______________, selanjutnya disebut “Nasabah”, diwakili oleh ___________________, bertindak berdasarkan Peraturan dan Surat Kuasa No. 17 tanggal 14 April 2014, di satu sisi, dan ____________________ (untuk badan hukum, nama lengkap, badan hukum formulir, OGRN, lokasi ditunjukkan; untuk pengusaha perorangan - nama belakang, nama depan, patronimik, nomor pendaftaran negara bagian utama pengusaha perorangan (OGRNIP); untuk perorangan - nama belakang, nama depan, patronimik, rincian dokumen identitas, tempat tempat tinggal), selanjutnya disebut “Kontraktor”, diwakili oleh ______________, bertindak atas dasar ________________, sebaliknya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing “Pihak, berdasarkan keputusan Protokol Komisi Persaingan No. ___________________ tanggal “___” ________ 201, telah menyimpulkan perjanjian ini sebagai berikut:

  1. 1. Subyek dan tujuan perjanjian

1.1. Sesuai dengan perjanjian ini, Kontraktor berjanji untuk memenuhinya pekerjaan membersihkan atap sepanjang perimeter hingga lebar 1,5 m dari tepi salju, es, dan es ___________________________, sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Lampiran No. 1) dan Perkiraan Pekerjaan (Lampiran No. 2), dan Pelanggan berjanji untuk membayar pekerjaan yang dilakukan dengan harga yang ditentukan dalam perjanjian ini.

  1. 2. Harga kontrak.

2.1. Harga Perjanjian adalah _______ (_____) rubel __ (___) kopeck, TERMASUK PPN - _____%, _______ (______) RUBEL __ (___) KOPEEKS (selanjutnya disebut Harga Kontrak).

2.2. Harga Kontrak termasuk total biaya semua layanan yang dibayarkan oleh Pelanggan kepada Kontraktor untuk pemenuhan penuh oleh Kontraktor atas kewajibannya untuk menyediakan layanan berdasarkan Kontrak.

2.3. Pembayaran berdasarkan Perjanjian dilakukan melalui transfer bank dengan mentransfer dana oleh Pelanggan ke rekening bank Kontraktor yang ditentukan dalam Art. 7 Perjanjian ini.

2.4. Apabila terjadi perubahan pada rekening gironya, Kontraktor wajib memberitahukan Pelanggan secara tertulis dalam waktu 1 (satu) hari kerja dengan mencantumkan rincian rekening bank baru. Jika tidak, seluruh risiko yang terkait dengan transfer dana Pelanggan ke rekening Kontraktor yang ditentukan dalam Perjanjian ini akan ditanggung oleh Kontraktor.

2.6. Kewajiban Pelanggan untuk membayar Harga Kontrak dianggap terpenuhi sejak dana didebit dalam jumlah yang sama dengan Harga Kontrak dari rekening bank Pelanggan yang ditentukan dalam Art. 7 Perjanjian ini.

2.7. Pembayaran Harga Kontrak dilakukan oleh Pelanggan berdasarkan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani dan ditandatangani oleh kedua Pihak (Lampiran No. 3 Perjanjian ini) dalam waktu 10 (sepuluh) hari perbankan. Jika pekerjaan tidak dilakukan selama periode (bulan) pelaporan karena kurangnya curah hujan, pembayaran untuk periode (bulan) tersebut tidak dilakukan. Pembayaran bulan terakhir akan dilakukan dengan penundaan 180 hari, sampai dengan kompensasi atas kerugian yang ditemukan selama jangka waktu tersebut.

2.8. Jika Pelanggan menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diserahkan dan ketentuan kontrak, ia berhak untuk tidak membayar layanan sampai Kontraktor memberikan dokumen yang dilaksanakan dengan benar.

  1. 3. Durasi pemberian layanan.

3.1 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

  1. 4. Kewajiban para pihak dan kualitas pekerjaan yang dilakukan.

4.1. Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis.

4.2. Kontraktor berkewajiban untuk mematuhi aturan perilaku dan peraturan internal yang berlaku di wilayah Pelanggan, serta persyaratan yang ditetapkan untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan langkah-langkah untuk memastikan keamanan lingkungan. Kontraktor bertanggung jawab atas organisasi kerja yang aman dan ketersediaan alat pelindung diri bagi personel Kontraktor.

4.3. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tanpa mengganggu fungsi bangunan (tanpa menggusur atau mengganggu jadwal dan ritme kerja pegawai Cabang).

4.4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan pada jam-jam yang disepakati dengan Pelanggan dan wajib melaksanakan pekerjaan di bawah bimbingan wakilnya yang bertanggung jawab.

4.5. Kontraktor menyerahkan daftar karyawan yang dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan, disetujui oleh Chief Engineer Cabang.

4.6. Kontraktor berkewajiban, atas permintaan yang wajar dari Pelanggan, untuk segera memastikan penggantian personel yang memberikan layanan secara tidak semestinya.

4.7. Kontraktor wajib melampirkan pada kontrak semua salinan izin kerja yang sah untuk pekerjaan di ketinggian, salinan buku pendakian karyawannya yang melakukan pekerjaan di lokasi Pelanggan. Semua salinan dengan stempel dan tanda tangan Kontraktor dibuat sebagai lampiran Perjanjian.

4.8. Kontraktor menyediakan semua peralatan, bahan, dan perlengkapan yang diperlukan kepada karyawannya untuk memenuhi kontrak.

4.9. Semua karyawan Kontraktor harus menjalani pelatihan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

4.10. Pelanggan tidak bertanggung jawab atas tindakan wakil Kontraktor pada saat melaksanakan pekerjaan di wilayah Cabang.

4.11. Pelanggan menyanggupi untuk menerima dan membayar pekerjaan tepat waktu.

4.12. Dalam melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib menaati persyaratan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya mengenai keselamatan kerja. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas pelanggaran persyaratan ini.

4.13. Kontraktor wajib mematuhi semua instruksi otoritas pengawas.

4.14. Pelanggan mengambil semua tindakan untuk menghilangkan kendaraan dari fasad bangunan. Jika selama pekerjaan kendaraan berada di zona berbahaya jatuhnya es dan es, Kontraktor berhak untuk tidak melakukan pekerjaan di area tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan pada kendaraan dan denda yang dikenakan sehubungan dengan hal tersebut. oleh otoritas kontrol teknis.

4.15. Kontraktor wajib membersihkan tempat kerjanya.

4.16. Jaminan mutu berlaku untuk semua pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini.

4.17. Kontraktor pekerjaan memikul tanggung jawab penuh atas keutuhan sistem atap dan drainase selama masa pekerjaan, dan selama masa penyelesaian pekerjaan menjamin keutuhan sistem atap dan drainase.

4.18. Kontraktor pekerjaan bertanggung jawab atas integritas unit eksternal sistem split dan rute yang terletak di dinding luar bangunan selama pekerjaan berlangsung. Jika peralatan ini rusak, Kontraktor akan memperbaiki masalahnya atas biaya sendiri.

  1. 5. Tanggung jawab para pihak dan tata cara penyelesaian sengketa.

5.1. Jika tenggat waktu penyelesaian pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak dilanggar, Kontraktor harus membayar denda kepada Pelanggan sebesar 0,2% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan kewajiban, tetapi tidak lebih dari 5% darinya. biaya.

5.2. Apabila Pelanggan melanggar batas waktu pembayaran atas kewajiban yang telah dipenuhi, Kontraktor berhak menuntut Pelanggan untuk membayar denda sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi tidak lebih dari 5% dari jumlah pembayaran. Pelanggan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan Kontraktor.

5.3. Denda dan denda dihitung berdasarkan nilai kewajiban tidak termasuk PPN, dan dibayar oleh pihak yang bersalah berdasarkan tuntutan tertulis dan tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain. Klaim dan tagihan dikirimkan kepada pihak yang bersalah melalui pos tercatat ke alamat yang ditentukan oleh pihak dalam perjanjian ini.

5.4. Dalam segala hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, para pihak berpedoman pada KUH Perdata Federasi Rusia dan peraturan lain yang memuat norma-norma hukum perdata.

5.5. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini diselesaikan melalui perundingan. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, perselisihan tersebut dirujuk ke Pengadilan Arbitrase Moskow sesuai dengan prosedur klaim. Batas waktu tanggapan terhadap suatu klaim adalah 10 hari sejak tanggal diterimanya melalui pos tercatat.

  1. 6. Ketentuan akhir.

6.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak dan berlaku sampai dengan hari para pihak benar-benar memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini, termasuk pemenuhan kewajiban jaminan.

6.2. Perjanjian ini tunduk pada pendaftaran wajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6.3. Segala perubahan dan penambahan perjanjian adalah sah apabila dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan dalam Daftar.

6.4. Semua perubahan pada ketentuan Perjanjian ini (kecuali rincian Para Pihak) yang tercermin dalam korespondensi, protokol, dll. mengikat Para Pihak, asalkan hal itu tercermin dalam perjanjian tambahan yang relevan (klausul 7.2).

6.5. Jika salah satu pihak mengubah alamat resmi atau pos, nama, atau rincian banknya, mereka wajib memberitahukan pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 7 hari, dan surat tersebut harus menunjukkan bahwa hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

6.6. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing pihak termasuk Lampiran No.1, No.2, No.3.

  1. 7. Alamat dan rincian para pihak

Lampiran No.3

ke perjanjian

No.___ tanggal “___” ______ 20__

MEMBENTUK

TINDAKAN PEKERJAAN SELESAI

Moskow “___” _________ 20___

_____________________, selanjutnya disebut “Nasabah”, diwakili oleh _______________, bertindak berdasarkan Peraturan dan Surat Kuasa No. 17 tanggal 14 April 2014, di satu sisi, dan ____________________________________________________________,

(nama perusahaan)

selanjutnya disebut “Kontraktor”, diwakili oleh _______________________________________________________________________________,

(posisi, nama lengkap)

bertindak atas dasar ____________________________________________________,

(Piagam, Peraturan, Surat Kuasa)

sebaliknya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” telah menyusun akta sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Perjanjian No.__________ tanggal “____” _____________ 20__ (selanjutnya disebut perjanjian), Kontraktor memenuhi kewajibannya untuk memberikan jasa pembersihan atap sepanjang perimeter hingga lebar 1,5 m dari tepi dari salju , es dan es dari Cabang "Pusat" kebersihan dan epidemiologi Lembaga Anggaran Federal di kota Moskow" di Distrik Administratif Pusat Moskow.

2. Kualitas layanan yang sebenarnya memenuhi (tidak memenuhi) persyaratan Perjanjian:

3. Layanan di atas, menurut Perjanjian, harus dilakukan pada “___” ____________ 20___, tetapi sebenarnya dilakukan pada “____”__________ 20___.

4. Kekurangan layanan: (teridentifikasi/tidak teridentifikasi)

______________________________________________________________________

______________________________________________________________________

______________________________________________________________________

5. Hasil pekerjaan berdasarkan Perjanjian:

______________________________________________________________________

______________________________________________________________________

Lampiran No.1

ke perjanjian

No.___ tanggal “___” ______ 20__

Tugas teknis

melaksanakan pekerjaan membersihkan atap dari salju, es dan es __________ di alamat:

______________________________

1. Kontraktor dengan menggunakan sumber daya, sarana dan bahannya sendiri melakukan pekerjaan pembersihan atap pada jarak 1,5 meter dari tepi, serta dari atap, kanopi dan sambungan dinding bangunan, dari salju, es. dan es. Menghapus salju dan es setelah menyelesaikan pekerjaan di sekeliling bangunan _______________

Gedung administrasi 4 lantai ini memiliki atap pelana, atap metal galvanis, dan memiliki pagar di sekeliling bangunan. Panjang atap yang dibersihkan sepanjang keliling bangunan adalah 164 meter linier, kanopi pintu masuk pusat 15 m2, kanopi pintu masuk laboratorium dan kanopi pintu masuk internal dari halaman ke ruang administrasi bangunan adalah 12 sq.m.

2. Ketentuan penyediaan layanan: sejak berakhirnya kontrak selama 3 bulan.

3. Persyaratan dasar pelaksanaan pekerjaan.

3.1. Pembersihan atap dari salju, es, dan es dilakukan tanpa membatasi jumlah pembersihan, karena menumpuk. Pekerjaan dilakukan saat lapisan salju menumpuk dalam 1 hari kerja, sejak Pelanggan mengajukan permohonan melalui telepon atau lainnya.

3.2. Salju, es, dan es dibersihkan di sekeliling atap pada jarak 1,5 m dari tepi, serta overhang, cornice, kanopi, perlengkapan, dan corong.

3.3. Pembersihan dilakukan sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja. Kontraktor bertanggung jawab atas tindakan pencegahan keselamatan.

3.4. Terlepas dari kemiringan atap, pembersihannya dari salju dan es dilakukan dengan wajib menggunakan sistem keselamatan yang telah terbukti dan tali pengaman yang kuat oleh pekerja Kontraktor. Pekerja Kontraktor harus mempunyai sepatu yang tidak licin.

3.5. Kontraktor wajib mengambil tindakan pencegahan untuk menjamin keselamatan, sementara area berbahaya harus dipagari selebar kemungkinan turunnya salju dan es. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor menempatkan orang-orang yang bertugas.

3.6. Atap bangunan harus dibersihkan dari salju dan es hanya sekop kayu atau plastik. Penggunaan sekop logam, linggis, kapak, dll untuk tujuan ini tidak dapat diterima untuk menghindari kerusakan pada atap.

3.7. Setelah pembersihan, Kontraktor harus memeriksa kondisi atap dari kerusakan, yang harus segera diperbaiki oleh tenaga dan sarana Kontraktor.

3.8. Kontraktor harus menyediakan sehari-hari pada hari kerja, dan juga, jika perlu, pada akhir pekan atau hari libur, minimal 2 karyawan melakukan pekerjaan membersihkan salju dan es dari atap.

4. Persyaratan Kontraktor.

4.1. Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis, SNiP dan SanPiN.

4.2. Kontraktor wajib melampirkan pada kontrak semua salinan izin kerja yang sah untuk pekerjaan di ketinggian, salinan buku pendakian karyawannya yang melakukan pekerjaan di lokasi Pelanggan. Semua salinan dengan stempel dan tanda tangan Kontraktor dibuat sebagai lampiran Perjanjian.

4.3. Kontraktor berkewajiban untuk mematuhi aturan perilaku dan peraturan internal yang berlaku di wilayah Pelanggan, serta persyaratan yang ditetapkan untuk perlindungan tenaga kerja, keselamatan kebakaran, dan langkah-langkah untuk memastikan keamanan lingkungan. Kontraktor bertanggung jawab atas organisasi kerja yang aman dan ketersediaan alat pelindung diri bagi personel Kontraktor.

4.4. Dalam melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib menaati persyaratan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya mengenai keselamatan kerja. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas pelanggaran persyaratan ini.

4.5. Kontraktor wajib mematuhi semua instruksi otoritas pengawas.

4.6. Kontraktor berkewajiban, jika terjadi kerusakan pada harta benda Pelanggan, karyawannya atau pihak ketiga selama pelaksanaan pekerjaan atau jasa, untuk mengganti kerugian secara penuh.

4.7. Kontraktor berkewajiban, atas permintaan yang wajar dari Pelanggan, untuk segera memastikan penggantian personel yang memberikan layanan secara tidak semestinya.

4.8. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tanpa mengganggu fungsi bangunan (tanpa menggusur atau mengganggu jadwal dan ritme kerja pegawai Cabang).

4.9. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan pada jam-jam yang disepakati dengan Pelanggan.

4.10. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan di bawah bimbingan wakilnya yang bertanggung jawab.

4.11. Kontraktor wajib membersihkan tempat kerjanya.

4.12. Jaminan mutu berlaku untuk semua pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan penawaran ini.

4.13. Kontraktor menyerahkan daftar karyawan yang dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan, disetujui oleh Chief Engineer Cabang. Daftar nomor telepon kontak karyawan Kontraktor dibuat sebagai lampiran Perjanjian.

4.14. Kontraktor menyediakan semua peralatan, bahan, dan perlengkapan yang diperlukan kepada karyawannya untuk memenuhi kontrak.

4.15. Semua karyawan Kontraktor harus menjalani pelatihan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

4.16. Pelanggan tidak bertanggung jawab atas tindakan wakil Kontraktor pada saat melaksanakan pekerjaan di wilayah Cabang.

4.17. Kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis ini memikul tanggung jawab penuh atas keutuhan sistem atap dan drainase selama masa pekerjaan, dan selama 7 bulan menjamin keutuhan sistem atap dan drainase.

Kembali

×
Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
Berhubungan dengan:
Saya sudah berlangganan komunitas “koon.ru”