Gost untuk bejana tekan. Hydrotesting kapal yang beroperasi di bawah tekanan gost

Langganan
Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
Berhubungan dengan:

Saat merancang dan mengoperasikan peralatan teknologi, perlu disediakan penggunaan perangkat yang mengecualikan kemungkinan kontak manusia dengan area berbahaya atau mengurangi bahaya kontak (alat pelindung kerja). Berdasarkan sifat penerapannya, sarana perlindungan bagi pekerja dibagi menjadi dua kategori: kolektif dan individual.

Tergantung pada tujuannya, peralatan perlindungan kolektif dibagi menjadi beberapa kelas berikut: normalisasi lingkungan udara di tempat industri dan tempat kerja, normalisasi pencahayaan tempat produksi dan tempat kerja, sarana perlindungan terhadap radiasi pengion, radiasi infra merah, radiasi ultraviolet, radiasi elektromagnetik, medan magnet dan listrik, radiasi dari generator kuantum optik, kebisingan, getaran, ultrasound, kerusakan sengatan listrik, muatan elektrostatis, dari tinggi dan rendahnya suhu permukaan peralatan, bahan, produk, benda kerja, dari tinggi dan rendahnya suhu udara di area kerja, dari pengaruh faktor mekanik, kimia, biologi.

4.2. Melakukan hidrotest

4.2.1. Jumlah minimal orang, tetapi tidak kurang dari dua orang, harus dilibatkan dalam melakukan uji hidrolik.

4.2.2. Selama hydrotesting dilarang:

berada di wilayah lokasi bagi orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam pengujian;

berada di sisi kemacetan bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam tes;

melakukan pekerjaan asing di wilayah lokasi pengujian hidro dan pekerjaan yang terkait dengan penghapusan cacat yang terdeteksi pada produk di bawah tekanan. Pekerjaan untuk menghilangkan cacat hanya dapat dilakukan setelah tekanan dihilangkan dan, jika perlu, fluida kerja telah dikuras.

mengangkut (menyerahkan) produk di bawah tekanan;

mengangkut beban di atas produk di bawah tekanan.

4.2.3. Penguji dilarang:

melakukan pengujian pada dudukan hidrolik yang tidak ditugaskan kepadanya atau timnya atas perintah bengkel;

biarkan panel kontrol dudukan hidrolik dan produk yang diuji terhubung ke sistem pasokan air tanpa pengawasan (bahkan setelah tekanan dilepaskan);

merakit dan membongkar produk, peralatan bertekanan, memperbaiki peralatan dudukan hidrolik, dll.;

membuat perubahan yang tidak sah pada proses teknologi tes, mengubah tekanan atau menahan waktu di bawah tekanan, dll.

4.2.4. Melakukan uji hidraulik pada tempat perakitan menggunakan peralatan portabel diperbolehkan dalam kasus luar biasa dengan izin tertulis dari chief engineer perusahaan dan kepatuhan terhadap persyaratan dokumen panduan ini.

4.2.5. Produk yang diuji harus terisi penuh dengan fluida kerja, keberadaan bantalan udara dalam komunikasi dan produk tidak diperbolehkan.

Permukaan produk harus kering.

4.2.6. Tekanan dalam produk harus meningkat dan menurun dengan lancar. Peningkatan tekanan harus dilakukan sebentar-sebentar (untuk mendeteksi kemungkinan cacat secara tepat waktu). Nilai tekanan antara dianggap sama dengan setengah tekanan uji. Laju kenaikan tekanan tidak boleh melebihi 0,5 MPa (5 kgf/cm2) per menit.

Deviasi maksimum tekanan uji tidak boleh melebihi ± 5% dari nilainya. Waktu penahanan produk di bawah tekanan uji ditentukan oleh pengembang proyek atau ditunjukkan dalam dokumentasi peraturan dan teknis untuk produk.

4.2.7. Saat tekanan meningkat hingga tekanan uji dan produk ditahan di bawah tekanan uji, dilarang berada di dekat dan/atau memeriksa produk. Personel yang berpartisipasi dalam pengujian harus berada di panel kontrol saat ini.

Inspeksi produk harus dilakukan setelah tekanan dalam produk turun ke nilai desain.

Pada tekanan desain dalam produk, hal-hal berikut ini diperbolehkan ditempatkan pada dudukan hidrolik:

penguji;

detektor cacat;

perwakilan dari departemen kontrol teknis (QCD);

kebocoran melalui lubang pembuangan, yang berfungsi sebagai sinyal untuk menghentikan pengujian;

pemusnahan produk yang diuji;

api, dll.

4.2.10. Setelah menghilangkan tekanan dalam sistem, sebelum membongkar sambungan flensa, fluida kerja harus dikeluarkan dari produk dan sistem.

4.2.11. Saat membongkar mur pengunci sambungan baut harus dilepas, secara bertahap melonggarkan elemen yang berlawanan (“melintang”), dan memperhatikan integritas elemen penyegel agar tidak masuk ke rongga internal produk.

4.2.12. Limbah fluida kerja yang mengandung bahan kimia harus dinetralkan dan (atau) dibersihkan sebelum dibuang ke jaringan saluran pembuangan.

Dilarang membuang ke saluran pembuangan cairan kerja yang mengandung fosfor, bahan pengawet, dll, yang belum mengalami netralisasi dan (atau) pemurnian.

Saat bekerja dengan larutan pemutih di lokasi uji hidro, sistem pertukaran umum harus dihidupkan. ventilasi suplai dan pembuangan. Pipa knalpot sistem ventilasi harus ditempatkan tepat di atas wadah dengan larutan pemutih.

Pemutih apa pun yang menempel di lantai harus dicuci dengan air melalui saluran pembuangan.

Semua pekerjaan dengan pemutih harus dilakukan dengan mengenakan kacamata pengaman, pakaian terpal, sepatu karet dan sarung tangan, dengan masker gas.

4.2.13. Menghapus dari kulit fosfor berdasarkan fluorescein dan larutannya (suspensi) harus diproduksi dengan sabun dan air atau 1 - 3% larutan amonia berair.

Setelah menyelesaikan pekerjaan dengan fosfor, personel harus mencuci tangan secara menyeluruh dengan air hangat dan sabun.

LAMPIRAN 1

PROTOKOL SERTIFIKASI

1. KARAKTERISTIK STAND HIDROLIK

Tekanan desain, MPa (kgf/cm2) ____________________________________________

Tekanan pengoperasian yang diijinkan, MPa (kgf/cm2) ________________________________________________

Suhu desain, °C ____________________________________________________

Karakteristik agen kerja _______________________________

(air, cairan netral, dll.) ________________________________________________

2. DAFTAR UNIT YANG DIINSTAL

3. DAFTAR PERLENGKAPAN DAN ALAT UKUR YANG DIPASANG

4. INFORMASI TENTANG PERUBAHAN DESAIN STAND

Nomor dokumen

Nama pekerjaan yang dilakukan

Tanda tangan penanggung jawab stand

5. daftar penggantian komponen, fitting, ALAT UKUR

6. INFORMASI TENTANG PENANGGUNG JAWAB STAND

7. CATATAN PEMERIKSAAN BERKALA TERHADAP STAND

DIAGRAM SKEMA STAND HIDROLIK

UNDANG-UNDANG PEMBUATAN STAND HIDROLIK

Perusahaan ___________________

Bengkel manufaktur ________________

Stand untuk uji hidrolik sesuai dengan gambar No. _____________ dan TU _________________________ dan diterima oleh bagian kendali mutu bengkel No.________________

Awal bengkel produksi ______________________________________________________ (stempel)

  • 5. Keamanan, sistem keamanan
  • 6. Klasifikasi berbahaya dan merugikan faktor produksi
  • 7. Organisasi dan fungsi pelayanan perlindungan tenaga kerja di perusahaan
  • 8. Pelatihan manajer dan spesialis tentang persyaratan keselamatan kerja
  • 9. Pengawasan dan pengendalian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
  • 10. Pengawasan dan pengendalian negara atas kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan tenaga kerja
  • 11. Jenis pembekalan, tata cara pelaksanaan dan pendaftarannya
  • 12. Cedera industri dan penyakit akibat kerja. Klasifikasi kecelakaan.
  • 13. Penyebab cedera industri
  • 14. Metode mempelajari penyebab cedera industri dan penyakit akibat kerja.
  • 15. Indikator cedera industri
  • 16. Investigasi dan pencatatan kecelakaan industri
  • 17. Bejana tekan. Penyebab kecelakaan
  • 18. Tata cara perancangan kapal. Instrumentasi dasar dan perangkat keselamatan.
  • 19. Pemasangan dan registrasi bejana tekan
  • 22. Pemeliharaan dan servis bejana tekan. Pemberhentian darurat dan perbaikan vaskular.
  • 23. Ketentuan umum operasi yang aman ketel uap Instrumentasi dasar dan perangkat keselamatan.
  • 24. Organisasi pengoperasian boiler yang aman. Organisasi penghentian dan perbaikan darurat.
  • 25. Tata cara pendaftaran dan pemasangan boiler
  • 26. Pemeriksaan teknis dan izin untuk mengoperasikan boiler.
  • 27. Aturan desain dan pemasangan pipa. Kontrol dasar dan perangkat keselamatan
  • 30. Jenis-Jenis PTM. Bahaya utama yang timbul selama operasional PTM
  • 31. Instrumen dasar dan alat pengaman pada PTM
  • 32. Pemasangan dan registrasi mekanisme pengangkatan dan pengangkutan
  • 33. Teknis pemeriksaan PTM
  • 34. Pengujian mekanisme pengangkatan dan pengangkutan serta mekanisme penanganan beban
  • 35. Pengawasan dan pemeliharaan peralatan kesehatan. Perbaikan derek
  • 36. Zona bahaya pada saat pengoperasian PTM
  • 37. Stabilitas crane
  • 39. Pengaruh fisiologis arus listrik pada tubuh manusia
  • 40. Jenis-jenis luka yang terjadi akibat pengaruh arus listrik pada tubuh manusia
  • 41. Faktor-faktor yang mempengaruhi akibat sengatan listrik pada tubuh manusia
  • Registrasi. Hal-hal berikut ini tidak harus didaftarkan pada otoritas Rostekhnadzor: - kapal yang beroperasi pada suhu dinding tidak melebihi 200 °C, di mana tekanannya tidak melebihi 0,05 MPa; - unit pemisahan udara yang terletak di dalam selubung insulasi panas (regenerator, kolom, penukar panas); - barel untuk pengangkutan gas cair, silinder dengan kapasitas hingga 100 liter. Pendaftaran dilakukan atas dasar permohonan tertulis dari pimpinan organisasi pemilik kapal. Untuk mendaftarkan kapal, hal-hal berikut harus ditunjukkan: - paspor kapal; - sertifikat penyelesaian instalasi; - diagram sirkuit kapal; - paspor katup pengaman. Badan Rostekhnadzor akan meninjaunya dalam waktu 5 hari. dokumentasi yang diserahkan. Jika dokumentasi kapal sesuai dengan paspor kapal, stempel pendaftaran dibubuhkan dan dokumen disegel. Dalam hal keputusan penolakan alasan dengan mengacu pada dokumen terkait.

    20. Pemeriksaan teknis bejana tekan

    Selama pemeriksaan teknis kapal, diperbolehkan menggunakan semua metode pengujian non-destruktif. Kawat primer dan sekunder. Inspektur Rostechnadzor. Kawat. Ekst. Dan batin Inspeksi. Juga kawat. Pneumatik Dan uji hidrolik - periksa kekuatan elemen bejana dan kekencangan sambungan. Kapal yang menangani bahan berbahaya kelas bahaya 1 dan 2 harus diproses secara menyeluruh sebelum mulai bekerja di dalamnya. Pemeriksaan luar biasa terhadap kapal dilakukan: - apabila kapal tidak digunakan lebih dari 12 bulan; - jika kapal telah dibongkar dan dipasang di lokasi baru; - setelah perbaikan; - setelah umur desain kapal selesai; - setelah kecelakaan kapal; - atas permintaan inspektur. Hasil pemeriksaan teknis dimasukkan ke dalam paspor kapal dan ditandatangani oleh anggota komisi.

    21. Pengujian hidrolik dan pneumatik bejana tekan

    Tes hidrolik Semua kapal harus diperiksa setelah pembuatannya. Kapal, yang pembuatannya diselesaikan di lokasi pemasangan, dan diangkut ke lokasi pemasangan sebagian, harus menjalani pengujian hidraulik di lokasi pemasangan. Kapal yang mempunyai lapisan pelindung atau insulasi harus menjalani pengujian hidrolik sebelum pelapisan diterapkan. Pengujian hidraulik bejana, kecuali bejana cor, harus dilakukan dengan tekanan uji. Menerapkan air dengan suhu tidak lebih rendah dari 5 °C dan tidak lebih tinggi dari 40 °C. Tekanan uji harus dipantau oleh dua pengukur tekanan. Setelah ditahan di bawah tekanan uji, tekanan dikurangi menjadi tekanan desain, di mana permukaan luar bejana, seluruhnya dapat dilepas dan sambungan las. Kapal dianggap telah lulus uji hidrolik apabila tidak ditemukan hal-hal sebagai berikut: - kebocoran, retak, sobek, keringat pada dan pada logam tidak mulia; - kebocoran pada sambungan yang dapat dilepas; - deformasi sisa yang terlihat, penurunan tekanan pada pengukur tekanan. Uji hidraulik dapat diganti dengan uji pneumatik, asalkan pengujian ini dikendalikan dengan metode emisi akustik. Tes pneumatik harus dilakukan sesuai petunjuk menggunakan udara bertekanan atau gas inert. Waktu penahanan bejana di bawah tekanan uji ditentukan oleh pengembang proyek, tetapi harus minimal 5 menit. Kemudian tekanan dalam bejana uji harus diturunkan ke tekanan desain dan bejana tersebut harus diperiksa. Hasil tes dimasukkan ke dalam paspor kapal.

    ukuran huruf

    ATURAN KONSTRUKSI DAN PENGOPERASIAN KAPAL TEKANAN YANG AMAN - PB 10-115-96 (disetujui oleh Resolusi... Relevan pada tahun 2017

    6.3. Pemeriksaan teknis

    6.3.1. Kapal-kapal yang tercakup dalam Peraturan ini harus menjalani pemeriksaan teknis setelah pemasangan, sebelum dioperasikan, secara berkala selama pengoperasian dan, jika perlu, pemeriksaan luar biasa.

    6.3.2. Ruang lingkup, metode dan frekuensi inspeksi teknis kapal (dengan pengecualian silinder) harus ditentukan oleh pabrikan dan ditunjukkan dalam manual pengoperasian.

    tanggal 03.07.2002 N 41)

    Jika instruksi tersebut tidak ada, pemeriksaan teknis harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Tabel. 10, 11, 12, 13, 14, 15 Peraturan ini.

    Tabel 10

    PERIODISITAS INSPEKSI TEKNIS KAPAL YANG BEROPERASI DAN TIDAK DAPATKAN PENDAFTARAN DI BADAN GOSSORTEKHNADZOR RUSIA

    Tabel 11

    PERIODISITAS INSPEKSI TEKNIS KAPAL YANG TERDAFTAR DI BADAN GOSSORTEKHNADZOR RUSIA

    tanggal 02.09.97 N 25, tanggal 03.07.2002 N 41)

    Tidak hal/halNama
    1 2 3 4 5
    1 Kapal yang bekerja dengan media yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan laju tidak lebih dari 0,1 mm/tahun2 tahun4 tahun8 tahun
    2 12 bulan4 tahun8 tahun
    3 Kapal yang terkubur di dalam tanah dimaksudkan untuk menyimpan gas minyak bumi cair dengan kandungan hidrogen sulfida tidak lebih dari 5 g per 100 meter kubik. m, dan bejana yang diisolasi berdasarkan vakum dan dimaksudkan untuk pengangkutan dan penyimpanan oksigen cair, nitrogen, dan cairan kriogenik non-korosif lainnya 10 tahun10 tahun
    4 Pencerna sulfit dan unit hidrolisis dengan lapisan internal tahan asam12 bulan5 tahun10 tahun
    5 Kapal penyimpanan gas multilayer dipasang di stasiun kompresor pengisian gas mobil10 tahun10 tahun10 tahun
    6 Pemanas regeneratif tekanan tinggi dan rendah, boiler, deaerator, penerima dan ekspander pembersih pembangkit listrik Kementerian Bahan Bakar dan Energi RusiaSetelah setiap perombakan besar-besaran, tetapi setidaknya setiap 6 tahun sekaliInspeksi internal dan uji hidraulik setelah dua kali perombakan besar-besaran, tetapi setidaknya setiap 12 tahun sekali
    7 Kapal yang memproduksi amonia dan metanol, bekerja dengan media yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan kecepatan, mm/tahun:12 bulan8 tahun8 tahun
    tidak lebih dari 0,18 tahun8 tahun8 tahun
    dari 0,1 hingga 0,52 tahun8 tahun8 tahun
    lebih dari 0,512 bulan4 tahun8 tahun
    8 Penukar panas dengan sistem pipa yang dapat ditarik untuk perusahaan petrokimia, beroperasi pada tekanan di atas 0,7 kgf/sq. cm hingga 1000 kgf/sq. cm, dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll), tidak lebih dari 0,1 mm/tahun 12 tahun12 tahun
    9 Penukar panas dengan sistem pipa yang dapat ditarik untuk perusahaan petrokimia, beroperasi pada tekanan di atas 0,7 kgf/sq. cm hingga 1000 kgf/sq. cm, dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan laju lebih dari 0,1 mm/tahun hingga 0,3 mm/tahunSetelah setiap penggalian sistem pipa8 tahun8 tahun
    10 Kapal perusahaan petrokimia yang bekerja dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan laju tidak lebih dari 0,1 mm/tahun6 tahun6 tahun12 tahun
    11 Kapal perusahaan petrokimia yang bekerja dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan laju lebih dari 0,1 mm/tahun hingga 0,3 mm/tahun2 tahun4 tahun8 tahun
    12 Kapal perusahaan petrokimia yang bekerja dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan kecepatan lebih dari 0,3 mm/tahun12 bulan4 tahun8 tahun

    Catatan 1. Pemeriksaan teknis terhadap kapal yang terkubur di dalam tanah dengan lingkungan yang tidak korosif, serta dengan cairan gas minyak bumi dengan kandungan hidrogen sulfida tidak lebih dari 5 g/100 m dapat diproduksi tanpa melepaskannya dari tanah dan menghilangkan insulasi luar, asalkan ketebalan dinding bejana diukur dengan menggunakan metode pengujian non-destruktif. Pengukuran ketebalan dinding harus dilakukan sesuai dengan instruksi yang dibuat khusus untuk tujuan ini.

    2. Pengujian hidraulik pada pencerna sulfit dan perangkat hidrolisis dengan lapisan tahan asam internal tidak boleh dilakukan asalkan dinding logam boiler dan perangkat tersebut dikendalikan oleh deteksi cacat ultrasonik. Deteksi cacat ultrasonik harus dilakukan selama proses tersebut pemeriksaan suatu organisasi yang mempunyai izin (lisensi) dari instansi pertambangan dan pengawasan teknis negara, tetapi sekurang-kurangnya setiap lima tahun sekali sesuai petunjuk sebesar paling sedikit 50% dari permukaan logam badan dan paling sedikit 50% dari panjang badan. jahitannya, sehingga pengujian ultrasonik 100% dilakukan setidaknya setiap 10 tahun.

    3. Kapal yang dibuat dengan menggunakan bahan komposit, dikubur di dalam tanah, diperiksa dan diuji menurut program khusus yang ditentukan dalam paspor kapal.

    Tabel 12

    FREKUENSI INSPEKSI TEKNIS TANGKI DAN DRUM YANG BEROPERASI DAN TIDAK TUNDUK UNTUK PENDAFTARAN DI BADAN GORSTEKHNADZOR RUSIA

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Tidak hal/halNama
    1 2 3 4
    1 Tangki dan tong yang tidak memiliki insulasi berbasis vakum, yang tekanannya di atas 0,07 MPa (0,7 kgf/sq. cm) dibuat secara berkala untuk mengosongkannya2 tahun8 tahun
    2 Kapal yang bekerja dengan media yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan kecepatan lebih dari 0,1 mm/tahun4 tahun4 tahun
    3 Barel untuk gas cair yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan kecepatan lebih dari 0,1 mm/tahun2 tahun2 tahun
    4 Tangki dan tong dengan insulasi berbasis vakum, yang tekanannya di atas 0,07 MPa (0,7 kgf/sq. cm) dibuat secara berkala untuk mengosongkannya10 tahun10 tahun
    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Tabel 13

    FREKUENSI INSPEKSI TEKNIS TANGKI YANG BEROPERASI DAN TERDAFTAR DI BADAN GOSPORTEKHNADZOR RUSIA

    Tidak hal/halNamabertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian produksi (Pasal 6.3.3)
    inspeksi eksternal dan internal
    1 2 3 4 5
    1 Tangki kereta api untuk mengangkut propana - butana dan pentana 10 tahun10 tahun
    2 Tangki kereta api, terisolasi vakum 10 tahun10 tahun
    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)
    3 Tangki kereta api terbuat dari baja 09G2S dan 10G2SD, diberi perlakuan panas bentuk rakitan dan dimaksudkan untuk pengangkutan amonia 8 tahun8 tahun
    4 Tangki untuk gas cair yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll.) dengan laju lebih dari 0,1 mm/tahun12 bulan4 tahun8 tahun
    5 Semua tank lainnya2 tahun4 tahun8 tahun

    Tabel 14

    FREKUENSI INSPEKSI TEKNIS SILINDER YANG BEROPERASI DAN TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN DI BADAN GOSPORTEKHNADZOR RUSIA

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Tidak hal/halNamaInspeksi eksternal dan internalTes tekanan hidrolik
    1 2 3 4
    1 Silinder yang digunakan untuk pengisian gas yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia material (korosi, dll):
    dengan laju tidak lebih dari 0,1 mm/tahun;5 tahun5 tahun
    dengan kecepatan lebih dari 0,1 mm/tahun2 tahun2 tahun
    2 Silinder yang dirancang untuk menyediakan bahan bakar ke mesin kendaraan tempat silinder tersebut dipasang:
    a) untuk gas terkompresi:
    terbuat dari baja paduan dan bahan komposit logam;5 tahun5 tahun
    terbuat dari baja karbon dan bahan komposit logam;3 tahun3 tahun
    terbuat dari bahan bukan logam;2 tahun2 tahun
    b) untuk gas cair 2 tahun2 tahun
    3 Silinder dengan media yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia bahan (korosi, dll.) dengan laju kurang dari 0,1 mm/tahun, di mana tekanan di atas 0,07 MPa (0,7 kgf/sq. cm) dibuat secara berkala untuk dikosongkan mereka10 tahun10 tahun
    4 Silinder dipasang secara permanen, serta dipasang secara permanen pada kendaraan bergerak, yang didalamnya disimpan udara bertekanan, oksigen, argon, nitrogen, helium dengan suhu titik embun -35 derajat. C ke bawah, diukur pada tekanan 15 MPa (150 kgf/sq. cm) ke atas, serta silinder dengan karbon dioksida dehidrasi10 tahun10 tahun
    5 Silinder untuk propana atau butana, dengan ketebalan dinding minimal 3 mm, kapasitas 55 liter, dengan laju korosi tidak lebih dari 0,1 mm/tahun10 tahun10 tahun
    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Tabel 15

    FREKUENSI INSPEKSI TEKNIS SILINDER YANG TERDAFTAR DI BADAN GOSSORTEKHNADZOR RUSIA

    Tidak hal/halNamabertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian produksi (Pasal 6.3.3)Seorang spesialis dari organisasi yang dilisensikan oleh Gosgortekhnadzor Rusia (Pasal 6.3.3)
    inspeksi eksternal dan internalinspeksi eksternal dan internaluji tekanan hidrolik
    1 Silinder dipasang secara permanen, serta dipasang secara permanen pada kendaraan bergerak tempat penyimpanannya udara terkompresi, oksigen, nitrogen, argon dan helium dengan suhu titik embun -35 derajat. C ke bawah, diukur pada tekanan 15 MPa (150 kgf/sq. cm) ke atas, serta silinder dengan karbon dioksida dehidrasi 10 tahun10 tahun
    2 Semua silinder lainnya:
    dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia bahan (korosi, dll) dengan laju tidak lebih dari 0,1 mm/tahun2 tahun4 tahun8 tahun
    dengan lingkungan yang menyebabkan kerusakan dan transformasi fisik dan kimia bahan (korosi, dll) dengan laju lebih dari 0,1 mm/tahun12 bulan4 tahun8 tahun

    Apabila karena keadaan produksi kapal tidak dapat diserahkan untuk diperiksa dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemilik wajib menyerahkannya lebih cepat dari jadwal.

    Inspeksi silinder harus dilakukan sesuai dengan metode yang disetujui oleh pengembang desain silinder, yang harus menunjukkan frekuensi inspeksi dan standar penolakan.

    Selama pemeriksaan teknis, diperbolehkan menggunakan semua metode pengujian non-destruktif, termasuk metode emisi akustik.

    6.3.3. Inspeksi teknis kapal yang tidak terdaftar di Gosgortekhnadzor Rusia dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab untuk melakukan kontrol produksi atas kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan industri selama pengoperasian kapal.

    (sebagaimana diubah dengan Resolusi Layanan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tanggal 3 Juli 2002 N 41)

    Pemeriksaan teknis utama, berkala, dan luar biasa terhadap kapal dilakukan oleh seorang spesialis dari organisasi yang memiliki lisensi dari Otoritas Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Rusia untuk melakukan pemeriksaan keselamatan industri perangkat teknis (kapal).

    (sebagaimana diubah dengan Resolusi Layanan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tanggal 3 Juli 2002 N 41)

    6.3.4. Inspeksi eksternal dan internal ditujukan untuk:

    pada saat pemeriksaan awal, periksa apakah kapal dipasang dan dilengkapi sesuai dengan Peraturan ini dan dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran, dan juga bahwa kapal dan elemen-elemennya tidak rusak;

    selama inspeksi berkala dan luar biasa, tentukan kemudahan servis kapal dan kemungkinan pengoperasian lebih lanjut.

    Uji hidrolik bertujuan untuk memeriksa kekuatan elemen bejana dan kekencangan sambungan. Kapal harus diserahkan untuk pengujian hidrolik dengan alat kelengkapan terpasang di atasnya.

    6.3.5. Sebelum pemeriksaan internal dan pengujian hidraulik, bejana harus dihentikan, didinginkan (dihangatkan), dibebaskan dari media kerja yang mengisinya, dan diputuskan dengan sumbat dari semua pipa yang menghubungkan bejana dengan sumber tekanan atau dengan bejana lain. Kapal logam harus dibersihkan hingga telanjang logam.

    Kapal yang bekerja dengan zat berbahaya dari kelas bahaya 1 dan 2 menurut GOST 12.1.007-76, sebelum memulai pekerjaan apa pun di dalam, serta sebelum inspeksi internal, harus diproses secara menyeluruh (netralisasi, degassing) sesuai dengan instruksi pada pelaksanaan pekerjaan yang aman, disetujui oleh pemilik kapal di dengan cara yang ditentukan.

    Pelapis, insulasi dan jenis pelindung korosi lainnya harus dilepas sebagian atau seluruhnya jika terdapat tanda-tanda yang menunjukkan kemungkinan cacat pada material elemen struktur bejana (kebocoran pelapis, lubang pelapis, bekas insulasi basah, dll). Pemanas listrik dan penggerak kapal harus dimatikan. Dalam hal ini, persyaratan paragraf 7.4.4, 7.4.5, 7.4.6 Peraturan ini harus dipenuhi.

    6.3.6. Inspeksi luar biasa terhadap kapal yang sedang beroperasi harus dilakukan dalam kasus berikut:

    jika kapal tidak digunakan lebih dari 12 bulan;

    jika kapal dibongkar dan dipasang di lokasi baru;

    jika tonjolan atau penyok telah diluruskan, serta bejana telah direkonstruksi atau diperbaiki dengan menggunakan pengelasan atau penyolderan elemen tekanan;

    sebelum aplikasi lapisan pelindung di dinding kapal;

    Setelah kecelakaan kapal atau elemen yang beroperasi di bawah tekanan, jika ruang lingkup pekerjaan restorasi memerlukan survei tersebut;

    atas permintaan inspektur Gosgortekhnadzor Rusia atau orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian produksi atas kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan industri selama pengoperasian bejana tekan.

    (sebagaimana diubah dengan Resolusi Pengawasan Teknis dan Pertambangan Negara Federasi Rusia tanggal 02.09.97 N 25, tanggal 03.07.2002 N 41)

    6.3.7. Pemeriksaan teknis kapal, tangki, silinder dan tong dapat dilakukan di tempat perbaikan dan pengujian khusus, di organisasi manufaktur, stasiun pengisian bahan bakar, serta di organisasi pemilik yang mempunyai fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan persyaratan Peraturan ini.

    6.3.8. Hasil pemeriksaan teknis harus dicatat dalam paspor kapal oleh orang yang melakukan pemeriksaan, dengan menunjukkan parameter pengoperasian kapal yang diizinkan dan waktu pemeriksaan berikutnya.

    Ketika melakukan survei luar biasa, alasan yang memerlukan survei tersebut harus disebutkan.

    Jika pengujian dan penelitian tambahan dilakukan selama survei, maka jenis dan hasil pengujian dan penelitian tersebut harus dicatat dalam paspor kapal, dengan menunjukkan tempat pengambilan sampel atau area yang akan diuji, serta alasan yang memerlukannya. untuk tes tambahan.

    6.3.9. Pada kapal yang diakui layak untuk digunakan lebih lanjut selama inspeksi teknis, informasi diterapkan sesuai dengan klausul 6.4.4 Aturan ini.

    6.3.10. Jika selama pemeriksaan ditemukan cacat yang mengurangi kekuatan bejana, maka pengoperasiannya diperbolehkan pada parameter yang dikurangi (tekanan dan suhu).

    Kemungkinan pengoperasian kapal pada parameter yang dikurangi harus dikonfirmasi dengan perhitungan kekuatan yang diberikan oleh pemilik, dan perhitungan verifikasi throughput harus dilakukan. katup pengaman dan persyaratan klausul 5.5.6 Peraturan ini terpenuhi.

    Keputusan tersebut dicatat dalam paspor kapal oleh orang yang melakukan pemeriksaan.

    6.3.11. Apabila ditemukan cacat yang sebab dan akibat sulit ditentukan, maka orang yang melakukan pemeriksaan teknis kapal wajib meminta pemilik kapal untuk melakukan penelitian khusus, dan bila perlu menyampaikan kesimpulan dari sebuah organisasi penelitian khusus tentang penyebab cacat, serta kemungkinan dan kondisi untuk pengoperasian kapal lebih lanjut.

    6.3.12. Apabila selama pemeriksaan teknis ternyata kapal itu, karena cacat-cacat yang ada atau pelanggaran terhadap Peraturan ini, berada dalam keadaan yang membahayakan untuk pengoperasian selanjutnya, maka pengoperasian kapal itu harus dilarang.

    6.3.13. Kapal yang dipasok dalam keadaan rakitan harus disimpan oleh pabrikan dan petunjuk pengoperasian menunjukkan kondisi dan syarat penyimpanannya. Jika persyaratan ini terpenuhi, hanya inspeksi eksternal dan internal yang dilakukan sebelum commissioning, pengujian hidraulik kapal tidak diperlukan. Dalam hal ini jangka waktu uji hidrolik ditetapkan berdasarkan tanggal dikeluarkannya izin pengoperasian kapal.

    (sebagaimana diubah dengan Resolusi Layanan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tanggal 3 Juli 2002 N 41)

    Wadah untuk gas cair sebelum menerapkan isolasi pada wadah tersebut hanya boleh dilakukan pemeriksaan eksternal dan internal jika syarat dan ketentuan pabrikan untuk penyimpanannya telah dipenuhi.

    Setelah pemasangan di lokasi operasi, sebelum penimbunan kembali dengan tanah, wadah ini hanya dapat diperiksa secara eksternal jika tidak lebih dari 12 bulan telah berlalu sejak penerapan insulasi dan tidak ada pengelasan yang digunakan selama pemasangannya.

    6.3.14. Kapal yang beroperasi di bawah tekanan zat berbahaya (cairan dan gas) kelas bahaya 1 dan 2 menurut GOST 12.1.007-76 harus menjalani uji kebocoran oleh pemilik kapal dengan udara atau gas inert di bawah tekanan sama dengan tekanan operasi. Pengujian dilakukan oleh pemilik kapal sesuai dengan instruksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

    6.3.15. Selama pemeriksaan luar dan dalam, semua cacat yang mengurangi kekuatan pembuluh darah harus diidentifikasi, dengan perhatian khusus harus diberikan untuk mengidentifikasi cacat berikut:

    pada permukaan kapal - retakan, robekan, korosi pada dinding (terutama di tempat flensa dan takik), tonjolan, tonjolan (terutama di kapal dengan "jaket", serta di kapal dengan api atau pemanas listrik), cangkang (dalam bejana cor);

    Dalam pengelasan - cacat pengelasan yang ditentukan dalam pasal 4.5.17 Aturan ini, sobek, korosi;

    pada lapisan keling - retakan di antara paku keling, kepala pecah, bekas celah, robekan pada tepi lembaran keling, kerusakan korosi pada lapisan keling, celah di bawah tepi lembaran keling dan kepala keling, terutama pada bejana yang bekerja dengan media agresif (asam, oksigen, alkali, dll.);

    dalam bejana dengan permukaan terlindung dari korosi - kerusakan lapisan, termasuk kebocoran pada lapisan ubin pelapis, retakan pada lapisan karet, timah atau lapisan lainnya, terkelupasnya enamel, retakan dan penyok pada lapisan kelongsong, kerusakan pada logam lapisan dinding kapal di tempat lapisan pelindung luar;

    dalam bejana logam-plastik dan non-logam - delaminasi dan pecahnya serat penguat melebihi standar yang ditetapkan oleh organisasi penelitian khusus.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    6.3.16. Orang yang melakukan inspeksi, jika perlu, dapat meminta pelepasan (seluruh atau sebagian) penutup pelindung.

    6.3.17. Kapal dengan tinggi lebih dari 2 m harus dilengkapi dengan Peralatan yang diperlukan, menyediakan akses aman ke seluruh bagian kapal.

    6.3.18. Pengujian hidrolik kapal dilakukan hanya jika hasil pemeriksaan luar dan dalam memuaskan.

    6.3.19. Uji hidraulik harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Bagian. 4.6 Peraturan ini, dengan pengecualian klausul 4.6.12. Dalam hal ini, nilai tekanan uji dapat ditentukan berdasarkan tekanan yang diizinkan untuk bejana. Kapal harus tetap berada di bawah tekanan uji selama 5 menit. kecuali ditentukan lain oleh pabrikan.

    Ketika pengujian hidrolik bejana dipasang secara vertikal, tekanan uji harus dikontrol oleh pengukur tekanan yang dipasang pada penutup atas (bawah) bejana.

    6.3.20. Dalam kasus di mana pengujian hidrolik tidak memungkinkan (tekanan tinggi akibat berat air di pondasi, langit-langit antar lantai atau kapal itu sendiri; kesulitan mengeluarkan air; adanya lapisan di dalam bejana yang menghalangi bejana terisi air), diperbolehkan menggantinya dengan uji pneumatik (udara atau gas inert). Jenis pengujian ini diperbolehkan asalkan dikontrol dengan metode emisi akustik (atau metode lain yang disetujui oleh Otoritas Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Rusia). Pemantauan dengan metode emisi akustik harus dilakukan sesuai dengan RD 03-131-97 "Kapal, peralatan, ketel uap dan pipa proses. Metode pengendalian emisi akustik", disetujui oleh Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Rusia pada 11 November 1996.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Pada tes pneumatik tindakan pencegahan diambil: katup pada pipa pengisian dari sumber tekanan dan pengukur tekanan dibawa ke luar ruangan di mana bejana yang diuji berada, dan orang-orang dipindahkan ke tempat yang aman saat bejana sedang diuji dengan tekanan uji.

    6.3.21. Hari pemeriksaan teknis kapal ditetapkan oleh pemilik dan disepakati terlebih dahulu dengan orang yang melakukan pemeriksaan. Kapal harus dihentikan selambat-lambatnya pada jangka waktu pemeriksaan yang ditentukan dalam paspornya. Pemilik wajib memberi tahu orang yang melakukan pekerjaan ini tentang pemeriksaan kapal yang akan datang selambat-lambatnya 5 hari sebelumnya.

    Apabila pemeriksa tidak hadir tepat waktu, maka administrasi diberi hak untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri oleh suatu komisi yang ditunjuk atas perintah pimpinan organisasi.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Hasil survei dan tanggal survei berikutnya dimasukkan ke dalam paspor kapal dan ditandatangani oleh anggota komisi.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Salinan catatan ini dikirimkan ke badan pengawas pertambangan dan teknis negara selambat-lambatnya 5 hari setelah pemeriksaan.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    Jangka waktu survei berikutnya yang ditetapkan oleh komisi tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam Peraturan ini.

    (sebagaimana diubah dengan Keputusan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tertanggal 02.09.97 N 25)

    6.3.22. Pemilik bertanggung jawab atas persiapan kapal yang tepat waktu dan berkualitas tinggi untuk diperiksa.

    6.3.23. Bejana yang pengaruh lingkungannya dapat menyebabkan penurunan komposisi kimia dan sifat mekanik logam, serta bejana yang suhu dindingnya selama pengoperasian melebihi 450 derajat. C, harus menjalani pemeriksaan tambahan sesuai dengan instruksi yang disetujui oleh organisasi dengan cara yang ditentukan. Hasil pemeriksaan tambahan harus dimasukkan ke dalam paspor kapal.

    6.3.24. Untuk kapal yang telah habis umur layanan desain yang ditetapkan oleh desain, pabrikan, ND lainnya, atau yang umur layanan desain (diizinkan) diperpanjang berdasarkan kesimpulan teknis, volume, metode dan frekuensi pemeriksaan teknis harus ditentukan. ditentukan berdasarkan hasil diagnosa teknis dan penentuan sisa umur yang dilakukan oleh organisasi penelitian khusus atau organisasi yang dilisensikan oleh Gosgortekhnadzor Rusia untuk melakukan pemeriksaan keselamatan industri perangkat teknis(pembuluh).

    (sebagaimana diubah dengan Resolusi Layanan Pengawasan Pertambangan dan Teknis Negara Federasi Rusia tanggal 3 Juli 2002 N 41)

    6.3.25. Jika, selama analisis cacat yang diidentifikasi selama pemeriksaan teknis kapal, diketahui bahwa kejadian tersebut terkait dengan cara pengoperasian kapal dalam organisasi tertentu atau merupakan karakteristik kapal dengan desain tertentu, maka orang yang melakukan pemeriksaan tersebut harus meminta pemeriksaan teknis luar biasa terhadap semua kapal yang dipasang di organisasi ini, operasi yang dilakukan menurut rezim yang sama, atau, oleh karena itu, semua kapal dengan desain tertentu dengan pemberitahuan kepada badan Gosgortekhnadzor Rusia.

    4. PERSYARATAN DESAIN

    4.1 Persyaratan umum

    4.1.1 Desain kapal harus berteknologi maju, dapat diandalkan untuk jangka waktu tertentu dokumentasi teknis masa pakai, memastikan keselamatan selama pembuatan, pemasangan dan pengoperasian, menyediakan kemungkinan inspeksi (termasuk permukaan bagian dalam), pembersihan, pencucian, pembersihan dan perbaikan, memantau kondisi teknis kapal selama diagnostik, serta memantau kekurangannya. tekanan dan pengambilan sampel media sebelum membuka bejana.

    Jika desain kapal tidak memungkinkan inspeksi (eksternal atau internal) atau pengujian hidrolik selama inspeksi teknis, maka perancang kapal harus menunjukkan dalam dokumentasi teknis untuk kapal tersebut metodologi, frekuensi dan ruang lingkup kendali kapal, pelaksanaannya. yang akan memastikan identifikasi tepat waktu dan penghapusan cacat.

    4.1.2 Masa pakai desain kapal ditentukan oleh perancang kapal, dan ditunjukkan dalam dokumentasi teknis.

    4.1.3 Saat merancang kapal, persyaratan Peraturan pengangkutan barang dengan transportasi kereta api, air dan jalan raya harus diperhitungkan.

    Kapal yang tidak dapat diangkut secara rakitan harus dirancang dari bagian-bagian yang memenuhi persyaratan ukuran untuk pengangkutan dengan kendaraan. Pembagian kapal menjadi bagian-bagian yang dapat diangkut harus ditunjukkan dalam dokumentasi teknis.

    4.1.4 Perhitungan kekuatan kapal dan elemennya harus dilakukan sesuai dengan GOST R 52857.1 - GOST R 52857.11, GOST R 51273, GOST R 51274, GOST 30780.

    Standar ini dapat digunakan bersama dengan standar desain kekuatan internasional dan nasional lainnya, asalkan persyaratannya tidak lebih rendah dari persyaratan standar nasional Rusia.

    4.1.5 Kapal yang diangkut secara rakitan, maupun bagian yang diangkut, harus mempunyai alat sling (alat pengikat) untuk operasi bongkar muat, pengangkatan dan pemasangan kapal pada posisi desain.

    Diperbolehkan menggunakan alat kelengkapan teknologi, leher, tepian, kerah dan elemen struktural kapal lainnya jika dikonfirmasi oleh perhitungan kekuatan.

    Desain, lokasi perangkat selempang dan elemen struktural untuk slinging, kuantitasnya, diagram slinging kapal dan bagian-bagiannya yang diangkut harus dicantumkan dalam dokumentasi teknis.

    4.1.6 Kapal yang dapat dimiringkan harus mempunyai alat yang mencegah terjadinya self tipover.

    4.1.7 Tergantung pada tekanan desain, suhu dinding dan sifat lingkungan kerja, bejana dibagi menjadi beberapa kelompok. Kelompok kapal ditentukan oleh pengembang, tetapi tidak lebih rendah dari yang ditunjukkan pada Tabel 1.

    Tabel 1 - Kelompok kapal

    Tekanan desain, MPa (kgf/cm2)

    Suhu dinding, °C

    Lingkungan kerja

    Lebih dari 0,07 (0,7)

    Tanpa memedulikan

    Kelas bahaya eksplosif, berbahaya kebakaran, atau bahaya 1, 2 menurut GOST 12.1.007

    Lebih dari 0,07 (0,7) hingga 2,5 (25)

    Apa pun, kecuali yang diindikasikan untuk kelompok kapal pertama

    Lebih dari 2,5 (25) hingga 5,0 (50)

    Lebih dari 5,0 (50)

    Tanpa memedulikan

    Lebih dari 4,0 (40) hingga 5,0 (50)

    Lebih dari 0,07 (0,7) hingga 1,6 (16)

    Di atas +200 hingga +400

    Lebih dari 1,6 (16) hingga 2,5 (25)

    Lebih dari 2,5 (25) hingga 4,0 (40)

    Lebih dari 4,0 (40) hingga 5,0 (50)

    -40 hingga +200

    Lebih dari 0,07 (0,7) hingga 1,6 (16)

    -20 hingga +200

    Tanpa memedulikan

    Kelas bahaya eksplosif, berbahaya kebakaran, atau bahaya 1, 2, 3 menurut GOST 12.1.007

    Tanpa memedulikan

    Tahan ledakan, tahan api atau kelas bahaya 4 menurut GOST 12.1.007

    Sekelompok kapal yang mempunyai rongga yang berbeda-beda parameter desain dan lingkungan, diperbolehkan untuk menentukan untuk setiap rongga secara terpisah.

    4.2 Bagian bawah, penutup, transisi

    4.2.1 Alas berikut digunakan pada bejana: elips, hemisferis, torisferis, bulat tanpa manik, manik berbentuk kerucut, berbentuk kerucut tanpa manik, manik datar, datar tidak manik, datar, dibaut.

    4.2.2 Blanko untuk alas cembung dapat dibuat dengan mengelas dari bagian-bagian yang mempunyai susunan lasan seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1.

    Gambar 1 - Lokasi pengelasan bagian bawah berbentuk kubah

    Jarak l dan l1 dari sumbu benda kerja bagian bawah elips dan torisferis ke pusat lasan tidak boleh lebih dari 1/5 diameter bagian dalam bagian bawah.

    Pada saat pembuatan benda kerja dengan letak las sesuai Gambar 1 m, jumlah kelopak tidak diatur.

    4.2.3 Bagian bawah yang cembung dapat dibuat dari kelopak bunga yang dicap dan bagian bola. Jumlah kelopaknya tidak diatur.

    Jika fitting dipasang di tengah bawah, maka segmen bola tidak boleh dibuat.

    4.2.4 Jahitan melingkar pada bagian bawah cembung yang terbuat dari kelopak yang dicap dan bagian berbentuk bola atau blanko dengan letak jahitan yang dilas sesuai Gambar 1 m harus ditempatkan dari tengah bagian bawah pada jarak proyeksi tidak lebih dari 1/3 dari diameter bagian dalam bagian bawah. Untuk bagian bawah berbentuk setengah bola, lokasi jahitan melingkar tidak diatur.

    Jarak terkecil antara jahitan meridional pada titik persimpangannya dengan ruas bola atau fitting yang dipasang di tengah bagian bawah sebagai pengganti ruas bola, serta antara jahitan meridional dan jahitan pada ruas bola, harus lebih dari tiga kali ketebalan bagian bawah, tetapi tidak kurang dari 100 mm sepanjang sumbu jahitan.

    4.2.5 Dimensi utama dasar elips harus mematuhi GOST 6533. Diameter dasar dasar elips lainnya diperbolehkan, asalkan tinggi bagian cembung setidaknya 0,25 dari diameter bagian dalam bagian bawah.

    4.2.6 Kepala komposit hemisferis (lihat Gambar 2) digunakan di kapal jika kondisi berikut terpenuhi:

    Sumbu netral bagian hemisfer bagian bawah dan bagian transisi cangkang lambung harus bertepatan; kebetulan sumbu harus dipastikan sesuai dengan dimensi yang ditentukan dalam dokumentasi desain;

    Perpindahan t sumbu netral bagian hemisfer bagian bawah dan bagian transisi cangkang tidak boleh melebihi 0,5 (S-S1);

    Ketinggian h dari bagian transisi cangkang rumahan harus minimal 3у.

    Gambar 2 - Unit sambungan antara bagian bawah dan cangkang

    4.2.7 Alas berbentuk bola tanpa flensa dapat digunakan pada bejana kelompok 5, kecuali bejana yang beroperasi dalam kondisi vakum.

    Dasar bulat tanpa flensa pada bejana kelompok 1, 2, 3, 4 dan pada bejana yang beroperasi dalam kondisi vakum hanya dapat digunakan sebagai elemen penutup bergelang.

    Bagian bawah bulat tanpa flensa (lihat Gambar 3) harus:

    Memiliki jari-jari bola R paling sedikit 0,85D dan paling banyak D;

    Las dengan jahitan las dengan penetrasi terus menerus.

    Gambar 3 - Bagian bawah berbentuk bulat tanpa flensa

    4.2.8 Dasar torisfer harus mempunyai:

    Ketinggian bagian cembung, diukur sepanjang permukaan bagian dalam, tidak kurang dari 0,2 diameter bagian dalam bagian bawah;

    Jari-jari bagian dalam flensa tidak kurang dari 0,095 diameter bagian dalam bagian bawah;

    Jari-jari kelengkungan bagian dalam bagian tengah tidak lebih besar dari diameter bagian dalam bagian bawah.

    4.2.9 Bagian bawah atau transisi berbentuk kerucut yang tidak bergelang dapat digunakan:

    a) untuk kapal golongan 1, 2, 3, 4, jika sudut pusat di puncak kerucut tidak lebih dari 45°. Diperbolehkan menggunakan dasar berbentuk kerucut dan transisi dengan sudut puncak lebih dari 45°, tergantung pada konfirmasi tambahan kekuatannya dengan menghitung tegangan yang diizinkan sesuai dengan GOST R 52857.1, ayat 8.10;

    b) untuk bejana yang beroperasi di bawah tekanan luar atau vakum, jika sudut pusat pada puncak kerucut tidak lebih dari 60°.

    Bagian dasar cembung yang dikombinasikan dengan dasar kerucut atau transisi digunakan tanpa membatasi sudut pada puncak kerucut.

    4.2.10 Alas datar (lihat Gambar 4), yang digunakan pada bejana kelompok 1, 2, 3, 4, harus dibuat dari bahan tempa.

    Dalam hal ini, kondisi berikut harus dipenuhi:

    Jarak dari awal pembulatan ke sumbu las tidak kurang dari 0,25 (D adalah diameter dalam cangkang, S adalah tebal cangkang);

    Radius kelengkungan r≥2.5S (lihat Gambar 4a);

    Jari-jari alur melingkar r1≥2.5S, tetapi tidak kurang dari 8 mm (lihat Gambar 4b);

    Ketebalan bagian bawah terkecil (lihat Gambar 4b) pada lokasi alur melingkar S2≥0.8S1, tetapi tidak kurang dari ketebalan cangkang S (S1 - ketebalan bagian bawah);

    Panjang bagian silinder flensa bawah h1≥r;

    Sudut alur harus dari 30° hingga 90°;

    Zona dikendalikan dalam arah sesuai dengan persyaratan 5.4.2.

    Gambar 4 - Bagian bawah datar

    Dibolehkan membuat alas datar (lihat Gambar 4) dari lembaran jika flensa dilakukan dengan cara dicap atau digulung tepi lembaran dengan tikungan 90°.

    4.2.11 Dimensi utama dasar datar yang ditujukan untuk kapal kelompok 5a dan 5b harus mematuhi Gost 12622 atau Gost 12623.

    4.2.12 Panjang sisi silinder l (l adalah jarak dari awal pembulatan elemen flensa ke tepi akhir yang diproses) tergantung pada ketebalan dinding S (Gambar 5) untuk elemen flensa dan transisi bejana, dengan kecuali alat kelengkapan, kompensator dan dasar cembung, tidak boleh kurang dari yang ditentukan dalam tabel 2. Jari-jari flensa R≥2.5S.

    Gambar 5 - Elemen manik dan transisi

    Tabel 2 - Panjang manik silinder

    4.3 Lubang palka, palka, bos dan perlengkapannya

    4.3.1 Kapal harus dilengkapi dengan palka atau palka inspeksi untuk memastikan inspeksi, pembersihan, keselamatan pekerjaan perlindungan korosi, pemasangan dan pembongkaran barang yang dapat diturunkan. perangkat internal, perbaikan dan pengendalian pembuluh darah. Jumlah palka dan palka ditentukan oleh perancang kapal. Lubang palka dan palka harus ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau untuk digunakan.

    4.3.2 Kapal dengan diameter internal lebih dari 800 mm harus memiliki palka.

    Lubangi diameter dalam bentuk lingkaran untuk kapal yang dipasang di atasnya di luar rumah, minimal harus 450 mm, dan untuk kapal yang terletak di dalam ruangan - minimal 400 mm. Ukuran palka Bentuk oval sepanjang sumbu terkecil dan terbesar harus berukuran minimal 325x400 mm.

    Diameter bagian dalam palka untuk kapal yang tidak memiliki konektor flensa badan dan tunduk pada perlindungan anti korosi internal dengan bahan non-logam harus minimal 800 mm.

    Diperbolehkan mendesain tanpa palka:

    Kapal yang dimaksudkan untuk bekerja dengan zat kelas bahaya 1 dan 2 menurut GOST 12.1.007, yang tidak menyebabkan korosi dan kerak, berapa pun diameternya, harus dilengkapi dengan jumlah yang dibutuhkan lubang inspeksi;

    Kapal dengan jaket yang dilas dan penukar panas shell-and-tube, berapa pun diameternya;

    Kapal yang bagian bawah atau penutupnya dapat dilepas, dan juga memberikan kemampuan untuk melakukan inspeksi internal tanpa membongkar leher pipa atau fitting.

    4.3.3 Kapal dengan diameter dalam tidak lebih dari 800 mm harus memiliki palka berbentuk bulat atau oval. Ukuran palka sepanjang sumbu terkecil harus minimal 80 mm.

    4.3.4 Setiap kapal harus memiliki bos atau alat kelengkapan untuk mengisi air dan mengalirkan, mengeluarkan udara selama pengujian hidrolik. Untuk tujuan ini, diperbolehkan menggunakan bos dan perlengkapan teknologi.

    Perlengkapan dan bos pada kapal vertikal harus ditempatkan dengan mempertimbangkan kemungkinan melakukan uji hidrolik baik pada posisi vertikal maupun horizontal.

    4.3.5 Untuk penutup palka dengan berat lebih dari 20 kg, harus disediakan perangkat yang memudahkan pembukaan dan penutupannya.

    4.3.6 Baut berengsel atau plug-in ditempatkan pada slot, klem, dll. perlengkapan penjepit palka, penutup dan flensa harus diamankan agar tidak bergeser atau kendor.

    4.4 Lokasi lubang

    4.4.1 Lokasi lubang pada dasar elips dan setengah bola tidak diatur.

    Lokasi lubang pada dasar torisfer diperbolehkan di dalam segmen bola tengah. Dalam hal ini, jarak dari tepi luar lubang ke tengah dasar, diukur sepanjang tali busur, tidak boleh lebih dari 0,4 diameter luar dasar.

    4.4.2 Bukaan untuk palka, palka dan perlengkapan pada kapal kelompok 1, 2, 3, 4 harus ditempatkan, sebagai suatu peraturan, di luar jahitan yang dilas.

    Lokasi lubang diperbolehkan:

    Pada lapisan memanjang cangkang kapal berbentuk silinder dan kerucut, jika diameter lubang tidak lebih dari 150 mm;

    Pengelasan melingkar pada cangkang kapal berbentuk silinder dan kerucut tanpa membatasi diameter lubang;

    Lapisan bagian bawah cembung tanpa membatasi diameter lubang, asalkan lapisan bagian bawah yang dilas diperiksa 100% dengan metode radiografi atau ultrasonik;

    Jahitan bagian bawah yang rata.

    4.4.3 Lubang tidak boleh ditempatkan pada persimpangan las kapal golongan 1, 2, 3, 4.

    Persyaratan ini tidak berlaku untuk kasus yang ditentukan dalam 4.2.3.

    4.4.4 Bukaan palka, palka, alat kelengkapan pada bejana kelompok 5 diperbolehkan dipasang pada las tanpa batasan diameter.

    4.5 Persyaratan dukungan

    4.5.1 Dukungan dari baja karbon dapat digunakan untuk kapal yang terbuat dari baja tahan korosi, asalkan cangkang transisi dari penyangga yang terbuat dari baja tahan korosi dilas ke kapal dengan ketinggian yang ditentukan oleh perhitungan yang dilakukan oleh perancang kapal.

    4.5.2 Untuk kapal horizontal, sudut jangkauan penyangga sadel, pada umumnya, harus paling sedikit 120°.

    4.5.3 Jika tersedia ekspansi suhu dalam arah memanjang pada bejana horizontal, hanya satu penyangga pelana yang harus dipasang, penyangga lainnya harus dapat digerakkan. Indikasi mengenai hal ini harus dimuat dalam dokumentasi teknis.

    4.6 Persyaratan perangkat internal dan eksternal

    4.6.1 Perangkat internal pada bejana (kumparan, pelat, partisi, dll.) yang menghalangi inspeksi dan perbaikan, biasanya harus dilepas.

    Saat menggunakan perangkat yang dilas, persyaratan 4.1.1 harus dipenuhi.

    4.6.2 Peralatan las internal dan eksternal harus dirancang sedemikian rupa sehingga pembuangan udara dan pengosongan peralatan secara menyeluruh selama pengujian hidraulik dalam posisi horizontal dan vertikal dapat dipastikan.

    4.6.3 Jaket dan kumparan yang digunakan untuk pemanasan atau pendinginan eksternal bejana dapat dilepas atau dilas.

    4.6.4 Semua bagian buta dari unit perakitan dan elemen perangkat internal harus memilikinya lubang drainase untuk memastikan drainase (pengosongan) cairan secara menyeluruh jika kapal berhenti.

    Pengoperasian bejana tekan mempunyai risiko ledakan yang dapat melepaskan diri sejumlah besar energi destruktif. Dalam artikel ini kami akan memberi tahu Anda tindakan apa yang ditetapkan oleh Gost yang diambil untuk mencegah konsekuensi tersebut.

    Baca di artikel:

    Bejana tekan: ruang lingkup penerapan GOST 12.2.085-2002

    GOST 12.2.085-2002 mengatur proses pemilihan katup pengaman. Ini tentang perlengkapan pipa, yang tujuannya adalah untuk melindungi dari kerusakan peralatan.

    Pasokan energi dalam jumlah besar di lingkungan kerja dilepaskan. Kekuatan ledakan bergantung pada tekanan dan sifat zat yang dikandungnya. Tekanan berlebih yang berbahaya pada media kerja terjadi ketika dampak negatif faktor eksternal(panas berlebih akibat sumber panas asing, perakitan atau penyesuaian yang tidak tepat).

    Unduh

    Untuk mencegah hal ini terjadi, perlu menggunakan perangkat yang secara otomatis melepaskan kelebihan fluida kerja, dan ketika tekanan operasi stabil, pelepasan ini akan dihentikan. Perangkat ini banyak digunakan dalam produksi, karena cukup mudah dioperasikan, disesuaikan dan dirakit, serta murah perawatannya.

    Standar ini telah diterapkan sejak 1 Juli 2003 dan merupakan dokumen peraturan dan teknis wajib bagi produsen katup pengaman untuk bejana tekan, dan juga berisi rekomendasi untuk pengoperasian yang aman.

    Katup pengaman harus terbuat dari bahan tahan lama, yang memungkinkannya digunakan dalam kondisi produksi yang paling tidak menguntungkan. Ini akan menghilangkan kegagalan dan kegagalan di dalam Periode garansi layanan, dengan mempertimbangkan penggunaan dalam rentang suhu yang luas.

    Desain harus mengecualikan kemungkinan keluarnya elemen bergerak. Unsur-unsur tersebut harus bergerak bebas dan tidak menimbulkan situasi traumatis. GOST mengharuskan produsen untuk menghilangkan risiko perubahan sewenang-wenang dalam penyesuaian katup.

    Perangkat tidak boleh terkena guncangan saat membuka dan menutup selama penempatan dan pengoperasian selanjutnya. Mereka harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga personel operasional perusahaan mempunyai kesempatan untuk dengan bebas dan nyaman memeriksa kapalnya Pemeliharaan dan perbaikan yang diperlukan.

    GOST menjelaskan di mana katup harus ditempatkan pada bejana di bawahnya tekanan berlebih- V zona atas. Dilarang memasang katup di area yang tergenang. Zona tersebut adalah lubang dan ceruk lainnya di mana gas dapat terakumulasi dari media kerja yang dilepaskan kapal.

    DIBATALKAN 01/08/2018.

    DIGANTI OLEH GOST 34347-2017 "KAPAL DAN PERALATAN BAJA LAS. KONDISI TEKNIS UMUM" (lihat teks lengkap)

    Tanggal perkenalan 01-04-2013

    Kata pengantar

    1 DIKEMBANGKAN OLEH JSC Petrokhim Engineering (JSC PHI), JSC Scientific Research Institute of Chemical Engineering (JSC NIIKHIMMASH), JSC All-Rusia Research and Design Institute of Petroleum Engineering (JSC VNIINEFTEMASH)

    2 DIKENALKAN oleh Panitia Teknis Standardisasi TC 23 "Teknik dan teknologi untuk produksi dan pengolahan minyak dan gas"

    3 DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN berdasarkan Perintah Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi tanggal 29 November 2012 N 1637-st

    4. Standar ini mempertimbangkan ketentuan peraturan utama dari dokumen dan standar internasional berikut:

    Petunjuk 97/23* EC Parlemen dan Dewan Eropa tanggal 29 Mei 1997 tentang perkiraan undang-undang Negara-negara Anggota yang berkaitan dengan peralatan tekanan;

    Standar regional Eropa EN 13445-2002 "Bejana Tekanan Tidak Dibakar" (EN 13445:2014 "Bejana Tekanan Tidak Dibakar", NEQ)


    ________________

    5 BUKAN Gost R 52630-2006

    Aturan untuk menerapkan standar ini ditetapkan dalam GOST R 1.0-2012 (bagian 8). Informasi tentang perubahan standar ini dipublikasikan secara tahunan (per 1 Januari tahun ini) indeks informasi "Standar Nasional", dan teks resmi perubahan dan amandemennya ada dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional". Jika terjadi revisi (penggantian) atau pembatalan standar ini, pemberitahuan terkait akan dipublikasikan dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional" edisi berikutnya. Informasi, pemberitahuan, dan teks yang relevan juga diposting di sistem Informasi penggunaan umum- di situs resmi otoritas nasional Federasi Rusia tentang standardisasi di Internet (gost.ru)"

    (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

    PERUBAHAN Perubahan No. 1, disetujui dan diberlakukan berdasarkan Perintah Rosstandart tanggal 02.02.2015 N 60-st tanggal 01.05.2015

    Perubahan No. 1 dilakukan oleh pembuat database sesuai teks IMS No. 6 Tahun 2015

    Kembali

    ×
    Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
    Berhubungan dengan:
    Saya sudah berlangganan komunitas “koon.ru”