Persyaratan gost untuk pintu aluminium. Persyaratan gost untuk pintu terbuat dari paduan aluminium Pintu terbuat dari paduan aluminium gost

Langganan
Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
Berhubungan dengan:

Aluminium merupakan logam dengan kualitas luar biasa. Ringan, tahan lama, tidak takut korosi, dan karenanya tahan lama. Hal ini menjelaskan penyebarannya yang luas di berbagai bidang, termasuk konstruksi. Di sini fitur lainnya terungkap sepenuhnya - koefisien ekspansi yang rendah saat dipanaskan. Oleh karena itu, arsitek seringkali menggunakan logam untuk mendesain fasad. Pintu masuk terbuat dari itu memiliki ketahanan aus yang tinggi dan isolasi termal yang baik. Karena keindahan alam mereka tidak memerlukannya pemrosesan tambahan dan cocok dengan mudah ke dalam desain apa pun. Benar, semua ini benar hanya jika pintu aluminium dibuat sesuai dengan GOST, sesuai dengan semua aturannya.

Persyaratan apa yang dikenakan dokumen ini pada produsen pintu? Standar Gost ditulis untuk para profesional dan beberapa di antaranya memerlukan penjelasan rinci. Tapi pertama-tama, tentang tujuan, desain dan varietasnya pintu aluminium.

Berbeda dengan logam atau pintu kayu, yang aluminium jarang padat. Dalam hal ini, keunggulan yang menarik para desainer - visual ringan dari desain - akan hilang. Apalagi produknya akan jelek dan sangat mahal. Oleh karena itu, paling sering hanya bingkai yang terbuat dari aluminium, dan kaca, plastik, panel sandwich, dll. digunakan untuk pengisian internal. Karena kekuatan profilnya yang tinggi, pintunya dapat terdiri dari 90% kaca. Hasilnya adalah ilusi transparansi struktur.

Keunggulan pintu aluminium (kebanyakan diatur oleh Gost) ditentukan oleh sifat materialnya. Yang utama:

  • Daya tahan. Kontak logam dengan lingkungan menyebabkan pembentukan oksida, yang tidak mempengaruhi penampilan, namun merupakan perlindungan anti korosi yang baik;
  • Resistensi terhadap pengaruh eksternal. Berkat rendahnya ekspansi termal aluminium, produk yang dibuat darinya tidak mengalami retak dan deformasi. Hewan pengerat dan serangga tidak mampu menyebabkan kerusakan pada mereka;
  • Tahan api;
  • Perawatan minimal dan ramah lingkungan. Bahannya tidak memerlukan pengecatan dan impregnasi pelindung. Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.
  • Ketahanan aus yang tinggi. Pintu aluminium dapat bertahan hingga 100.000 siklus pembukaan dan penutupan.
  • Karakteristik beban yang sangat baik. Produknya ringan, tetapi mampu menahan beban statis yang besar.

Desain pintu aluminium dan karakteristik utamanya menentukan tujuannya. Paling sering mereka digunakan sebagai pintu masuk, di tempat-tempat di mana tidak perlu memasang struktur yang lebih andal, dan dengan lalu lintas tinggi. Biasanya ini adalah kantor, gedung administrasi, toko-toko. Di tempat tinggal, pintu aluminium dipasang di balkon dan teras. Mereka tidak digunakan sebagai ruang interior, meskipun GOST tidak melarang hal ini.

Varietas

Pintu aluminium bervariasi dalam isolasi termal dan jenis bukaan. Tergantung pada tujuannya, produk dapat dibuat dari profil hangat atau dingin. Dalam kasus pertama, isolasi digunakan. Gost secara ketat mengatur parameter yang harus disediakan. Struktur dingin tidak memiliki insulasi termal yang cukup dan terutama digunakan untuk teras dan gazebo.

Dalam hal spesifik pembukaan, desainnya jauh lebih beragam:

  • Mengayun. Opsi paling umum. Buka ke dalam atau ke luar;
  • Geser. Dilengkapi dengan perangkat khusus yang memungkinkan kanvas bergerak di sepanjang dinding;
  • Bandul. Mampu membuka di kedua arah;
  • Berputar. Pintu putar biasanya terdiri dari 4 daun. Paling sering dipasang di pusat perbelanjaan.

GOST mengatur beberapa parameter pembukaan pintu, misalnya, kekuatan maksimum yang diizinkan, tetapi akan dibahas lebih lanjut nanti.

Persyaratan standar

Gost, yang saat ini memandu semua produsen, telah berlaku sejak tahun 1995. Tapi ini tidak berarti bahwa itu sudah ketinggalan zaman. Standar ini terus diperbarui sesuai dengan perubahan teknologi rilis. Sebagian besar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan pintu aluminium, secara kondisional dikelompokkan menjadi 5 kelompok utama menurut GOST:

  • Karakteristik;
  • Bahan dan komponen;
  • Kelengkapan;
  • Menandai;
  • Kemasan.

Perlu dicatat bahwa persyaratan GOST tidak akan disajikan dalam bahasa kutipan yang “kering”, tetapi dalam bentuk yang dapat diakses kepada orang biasa, tanpa mendistorsi makna utamanya.

Karakteristik

  • Pintu harus cukup kuat untuk menghindari kerusakan selama pengangkutan dan pemasangan. Sumber daya masing-masing harus minimal 100 ribu siklus pembukaan-penutupan;
  • Produk harus memiliki oksida anodik atau lapisan cat. Dalam kasus kedua, ketebalannya setidaknya 70 mikron.
  • Pelapisan diterapkan ke setiap bagian secara terpisah. Melukis di bentuk rakitan Gost tidak mengizinkan;
  • Pintu berbahan profil alumunium yang dipasang pada area lalu lintas padat dan mempunyai area kaca yang luas serta tidak dilengkapi bukaan otomatis harus dilengkapi dengan kisi-kisi pelindung;
  • Ketinggian bagian bawah daun pintu yang buram tidak boleh melebihi 1000mm;
  • Gaya yang diperlukan untuk membuka pintu tidak lebih dari 50 N;
  • Pintu harus dibuat sedemikian rupa sehingga strukturnya tidak dapat diganggu dari luar;
  • Perangkat pengunci juga dilindungi dari gangguan luar;
  • Diagonal kotak tidak boleh berbeda lebih dari 3 mm;
  • Pintu tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari kusen di sisi depan;
  • Kesenjangan di sisi depan tidak boleh lebih dari 0,3 mm;
  • GOST menetapkan ukuran kekasaran maksimum tidak lebih dari 6 mikron. Ini hanya berlaku di luar saja.

Bahan dan komponen

  • Tidak ada kelengkungan yang diperbolehkan profil aluminium. Profil itu sendiri harus mematuhi Gost;
  • Selama produksi, pengencang yang terbuat dari baja 20x13 atau 12x13 harus digunakan;
  • Kaca yang digunakan untuk permukaan transparan diproduksi sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis. Ketebalannya tidak boleh kurang dari 5 mm, jika jendela berlapis ganda digunakan - 15 mm;
  • Untuk menunjukkan secara lengkap Pintu kaca, pada ketinggian 1 m diterapkan tanda khusus;
  • Produk harus memiliki segel yang terbuat dari karet atau plastik, yang kualitasnya ditentukan oleh Gost;
  • Sambungan antar profil diisi dengan sealant khusus;
  • Semua koneksi berulir diperbaiki dengan lem tipe BF - 2 atau lainnya yang disetujui oleh GOST.

Kelengkapan

  • Set pengiriman ditentukan secara individual untuk setiap kasus tertentu, tetapi tidak boleh bertentangan dengan persyaratan teknis;
  • GOST mengizinkan pengangkutan bagian yang menonjol bukan pada struktur itu sendiri, tetapi sebagai bagian dari set pengiriman.

Menandai

Harus ada tanda pabrikan di bagian belakang kemasan atau di ujungnya, yang memuat: tanggal penerbitan; merek produk; stempel kontrol teknis.

Kemasan

  • Sebelum diangkut, setiap produk dikunci;
  • Sebelum dikemas, pintu dibungkus dengan kertas dua lapis;
  • Wadah itu diikat dengan benang;
  • Kontainer pengapalan harus menjamin keamanan produk dari kerusakan;
  • Selama pengangkutan diperbolehkan menempatkan beberapa produk dalam satu wadah, jumlahnya tidak boleh melebihi batas yang diperbolehkan;
  • Bagian dan pengencang yang menonjol dibungkus dengan kertas kado dan diangkut dalam wadah yang sama dengan produk. Dalam beberapa kasus, diperbolehkan untuk mengangkutnya dalam kotak terpisah sesuai dengan Gost;
  • Setiap batch dilengkapi dengan dokumentasi yang menyertainya.

Kesimpulan

Perlu dicatat bahwa, sayangnya, tidak semua pintu diproduksi sesuai dengan Gost. Beberapa produsen yang lalai dipandu oleh persyaratan mereka sendiri, yang tidak selalu sesuai dengan persyaratan yang berlaku umum. Oleh karena itu, sebagai kesimpulan, beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Strukturnya harus dibuat dari profil pintu, dan bukan dari profil jendela. Yang terakhir tidak akan menahan beban seperti itu;
  • Kualitas sebuah pintu dapat ditentukan dari pengecatannya. Lapisan cat yang rata tanpa goresan dan pengelupasan menunjukkan perawatan awal yang baik dan peralatan yang mahal;
  • Pintu luar harus terbuat dari profil yang hangat;
  • Sambungan rangka harus diisi dengan sealant atau lem. Jika hal ini tidak terjadi, maka pabrikan tidak memperlakukan pekerjaan tersebut dengan itikad baik;
  • Segel harus dari karet atau silikon. Terlepas dari kenyataan bahwa GOST mengizinkan plastik, plastik dapat pecah karena embun beku.

Dan satu hal terakhir. Pintu bukan hanya daun pintu dan profil. Banyak hal tergantung pada perlengkapannya. Saat membeli, Anda harus memeriksa kualitasnya, bukan hanya kelengkapannya.

Gost 23747-88

UDC 692.81:691.771:006.354 Grup Zh34

STANDAR NEGARA UNI USSR

PINTU ALUMINIUM PADUAN

Kondisi teknis umum

Pintu paduan aluminium.
Spesifikasi

Tanggal perkenalan 1989-01-01

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN
Komite Negara untuk Arsitektur dan Perencanaan Kota di bawah Komite Pembangunan Negara Uni Soviet
Kementerian Majelis dan Khusus Ada Pekerjaan Konstruksi Uni Soviet

PENGEMBANG
EL Ugryumov, Ph.D. arsitek (pemimpin topik); P.A.Kalaida; V.V.Anikyev; AA Zhirkova; O.A.Zhadkevich; MB Priymak; V.A.Novikov; VN Spirov; AA Haytser; VF Lagutin; V.V.Moloshnikova; FG Danilenko; I.M.Karpilov; N.B.Zhukovskaya; V.P. Poddubny

2. DIKENALKAN oleh Komite Negara untuk Arsitektur dan Perencanaan Kota di bawah Komite Pembangunan Negara Uni Soviet

3. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Pembangunan Negara Uni Soviet tanggal 15 Juni 1988 No.111

4. Masa pemeriksaan tahun 1995; frekuensi - 5 tahun

5. BUKAN Gost 23747-79

6. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor barang Penunjukan dokumen teknis yang direferensikan Nomor barang
Gost 9.031-74 2.2.4 Gost 10354-82 2.6.4
Gost 9.032-74 2.2.4 Gost 12085-73 4.9
Gost 9.074-77 4.5 Gost 12172-74 2.3.9
Gost 9.104-79 Bagian pengantar Gost 13489-79 2.3.8
Gost 9.301-86 2.2.4 Gost 14192-77 2.5.2
Gost 9.302-79 4.5 Gost 15150-69 Bagian pengantar
Gost 9.303-84 2.2.6 Gost 15907-70 2.3.9
Gost 166-80 4.6 Gost 16338-85 2.3.6
Gost 380-71 2.3.3 Gost 17308-88 2.6.2
Gost 1050-74 2.3.2 Gost 19729-74 4.9
Gost 2789-73 2.2.18 Gost 21631-76 2.3.5
Gost 2991-85 2.6.4 Gost 22233-83 2.2.15; 2.3.1; 2.3.5
Gost 5378-66 4.6 Gost 23616-79 3.3
Gost 5632-72 2.3.2 Gost 23832-79 2.3.9
Gost 7502-80 4.6 Gost 25797-83 2.3.10
Gost 8273-75 2.6.2 Gost 25891-83 2.2.2; 4.2
Gost 8828-75 2.6.2; 2.6.4 Gost 26254-84 4.1
Gost 9378-75 4.7 SNiP 2.01.07-85 2.2.3
TU 2-034-225-87 4.6 SNiP 2.03.11-85 6.1
Gost 9569-79 2.6.2 SNIP 11.3-79 2.2.1

7. Penerbitan ulang. Januari 1990

Standar ini berlaku untuk pintu yang terbuat dari paduan aluminium(selanjutnya disebut pintu) versi iklim UHL dari kategori penempatan apa pun, kecuali yang kelima, menurut GOST 15150-69, kelompok kondisi pengoperasian apa pun untuk produk dengan lapisan cat UHL menurut GOST 9.104-79. Pintu dirancang untuk dipasang pada struktur penutup bangunan vertikal eksternal dan internal.
Standar ini tidak berlaku untuk pintu yang paduan aluminiumnya bukan bahan struktural utamanya, begitu juga dengan pintu tujuan khusus(dengan peningkatan persyaratan untuk keselamatan kebakaran, perlindungan asap, insulasi suara dan panas serta kekencangan).

1. Parameter dan dimensi utama

1.1. Jenis, ukuran, desain dan simbol pintu ditetapkan oleh dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2. Persyaratan teknis

2.1. Pintu harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini, peraturan dan dokumentasi teknis untuk jenis pintu tertentu dan sesuai dengan gambar kerja yang disetujui dalam dengan cara yang ditentukan.
2.2. Karakteristik
2.2.1. Ketahanan perpindahan panas pintu sesuai dengan SNiP II-3-79.
2.2.2. Resistansi penetrasi udara pintu - menurut GOST 25891-83 (lihat Lampiran 1).
2.2.3. Pintu harus memiliki kekuatan dan stabilitas yang cukup dalam kondisi transportasi, pemasangan dan pengoperasian.
Selain itu, mereka harus menahan 100.000 siklus pembukaan dan penutupan, serta beban angin sesuai dengan SNiP 2.01.07-85 dan beban statis sesuai dengan Lampiran 1 standar ini.
2.2.4. Bagian struktur pintu, kecuali pelapis, harus memiliki lapisan pelindung dan dekoratif oksida anodik atau cat dan pernis.
Warna lapisan disepakati dengan pabrikan dan dipilih sesuai standar yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Penampilan dan ketebalan lapisan oksida anodik masing-masing sesuai dengan gost 9.301-86 dan gost 9.031-74.
Pengecatan harus memenuhi kelas III menurut GOST 9.032-74. Ketebalan lapisan - setidaknya 70 mikron.
Tidak adanya oksida anodik dan pelapis cat di tempat permesinan bagian pada permukaan non-depan struktur dan pada bidang internal bagian profil berongga.
2.2.5. Tidak diperbolehkan mengaplikasikan lapisan oksida anodik, seng atau kadmium pada produk rakitan.
2.2.6. Pengencang dan bagian dari baja karbon, yang bersentuhan dengan elemen aluminium, harus memiliki lapisan seng atau kadmium sesuai dengan GOST 9.303-84 dengan ketebalan minimal 9 mikron.
2.2.7. Dimensi tinggi daun pintu bagian bawah yang tidak transparan tidak boleh lebih dari 1000 mm.
2.2.8. Pintu dengan panel kaca penuh tanpa bukaan otomatis, dipasang di tempat dengan lalu lintas manusia yang padat (stasiun, bandara, dll.) dilengkapi dengan kisi-kisi yang melindungi kaca dari kerusakan.
2.2.9. Gaya yang diterapkan pada daun pintu untuk membukanya tidak boleh melebihi 50 N.
2.2.10. Pengikatan alat pengunci harus dipastikan tidak dapat dibongkar dari luar.
2.2.11. Desain pintu harus mengecualikan kemungkinan membongkar daun atau mengisinya dari luar.
2.2.12. Penyimpangan maksimum pada dimensi kusen kusen dan daun pintu dalam bentuk rakitan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam tabel. 1.

Tabel 1

2.2.13. Perbedaan antara permukaan depan kusen dan daun pintu relatif satu sama lain, yang pemasangannya dilakukan pada bidang yang sama, tidak boleh lebih dari 2,0 mm.
2.2.14. Perbedaan panjang diagonal kotak dan kanvas tidak boleh lebih dari 3 mm.
2.2.15. Perbedaan permukaan depan profil aluminium kawin tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan oleh GOST 22233-83 untuk ukuran sisi profil yang disambung.
2.2.16. Kesenjangan pada permukaan depan struktur pada sambungan bagian tidak boleh lebih dari 0,3 mm. Kesenjangan hingga 1,0 mm diperbolehkan, tetapi diikuti dengan penyegelan sambungan. Celah pada sambungan elemen pengikat pengisi linier (manik-manik) tidak boleh ditutup.
2.2.17. Deviasi maksimum sudut pemotongan bila ukuran sisi potong profil sampai dengan 50 mm tidak boleh lebih dari ±20', bila ukuran sisi potong profil lebih dari 50 mm - lebih dari ±15'.
2.2.18. Kekasaran permukaan profil yang menghadap sisi depan produk dan produk yang akan dikerjakan, harus berukuran mikron sesuai dengan GOST 2789-73.
2.2.19. Di tempat bingkai kanvas bertemu dengan elemen pengisi, serta di potongan, gasket penyegel harus dipasang di sekelilingnya tanpa menggunakan lem.
Gasket harus bersambung pada setiap sisi perimeter. Atas permintaan konsumen, diperbolehkan menggunakan sealant sebagai pengganti gasket penyegel di tempat pemasangan pengisi.
2.2.20. Pada posisi tertutup Seprai dan gasket penyegel di ceruk harus ditekan tanpa celah.
2.2.21. Pengisian kusen daun pintu harus dipasang pada bantalan penyangga dan pengikat yang lebarnya paling sedikit sama dengan tebal pengisi yang digunakan, tinggi minimal 3 mm, dan panjang minimal 80 mm. Diagram tata letak untuk menopang dan memasang bantalan di bawah kaca diberikan dalam Lampiran 2.
2.3. Persyaratan bahan dan komponen
2.3.1. Kusen pintu harus terbuat dari profil aluminium ekstrusi sesuai dengan GOST 22233-83. Untuk memenuhi persyaratan standar ini, profil harus diluruskan untuk mengurangi kelengkungan memanjang dan sudut puntir.
2.3.2. Pengencang (baut, sekrup, mur, ring) dan sumbu engsel harus terbuat dari baja grade 20Х13 dan 12Х13 sesuai dengan GOST 5632-72 atau grade lainnya dari baja tahan karat menurut Gost 5632-72.
Dengan kesepakatan antara pabrikan dan konsumen, diperbolehkan membuat pengencang dan sumbu engsel dari baja kelas 08kp, 10kp, 20kp, 10, 20, 40 sesuai dengan GOST 1050-74.
2.3.3. Bagian baja yang termasuk dalam struktur pintu harus terbuat dari baja kelas C235 sesuai dengan Gost 27772-88 (mulai 01.01.89) atau St3kp2-1, dilas sesuai dengan gost 535-88, serta dari baja mutu lainnya, sifat fisik dan mekanik yang tidak lebih rendah dari yang ditentukan.
2.3.4. Untuk pengisian bingkai yang tembus cahaya daun pintu kaca dan jendela berlapis ganda yang diproduksi sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan harus digunakan. Dalam hal ini, ketebalan kaca harus 5-6 mm, jendela berlapis ganda 15-28 mm.
Pada daun pintu dengan isian tembus pandang terus menerus, tanda dekoratif khusus harus diterapkan langsung pada kaca, yang terletak pada ketinggian minimal 1 m.
2.3.5. Untuk pengisian kusen panel pintu yang tidak transparan, sebaiknya gunakan yang berikut ini:
lembaran yang terbuat dari aluminium kelas AMg2, AMts menurut Gost 21631-76;
profil ekstrusi dengan penampang konstan yang terbuat dari paduan aluminium AD31 sesuai dengan Gost 22233-83.
Diperbolehkan menggunakan bahan lain dengan ketebalan 5-6 mm dari yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara, diproduksi sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.3.6. Bantalan pendukung dan pemasangan harus terbuat dari polietilen densitas rendah dengan kualitas apa pun sesuai dengan GOST 16338-85, serta karet tahan beku ozon dengan kekerasan yang meningkat, kayu yang diresapi dengan antiseptik, sesuai dengan persyaratan peraturan dan dokumentasi teknis disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.3.7. Gasket penyegel harus terbuat dari karet atau plastik tahan beku ozon ringan dari bahan yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.3.8. Untuk menyegel sambungan di persimpangan bagian-bagian yang terbuat dari paduan aluminium, sealant kelas UT-31 harus digunakan sesuai dengan GOST 13489-79 atau damar wangi sesuai dengan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan, diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara dan tidak menyebabkan korosi pada paduan aluminium.
2.3.9. Pengencang dengan benang metrik dalam sambungan permanen harus dipasang pada lem merek BF-2, BF-4 menurut Gost 12172-74, merek pernis PF-170, PF-171 menurut gost 15907-70; nilai AK113, AK113F menurut GOST 23832-79 atau pernis lain yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara.
2.3.10. Perangkat untuk pintu harus mematuhi persyaratan GOST 25979-83 dan dokumentasi peraturan dan teknis untuk perangkat jenis tertentu.
2.4. Kelengkapan
2.4.1. Ruang lingkup pengiriman produk ditentukan oleh persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.
Diperbolehkan untuk tidak memasang perangkat, bagian-bagian yang menonjol relatif terhadap bidang pintu, bantalan penyangga dan pemasangan, manik-manik kaca, struktur pengikat, tetapi untuk memasoknya lengkap dengan produk.
2.5. Menandai
2.5.1. Hal-hal berikut ini harus ditulis pada permukaan non-wajah setiap produk atau pada label:
merek dagang pabrikan;
merek produk;
tanggal produksi;
Stempel OTK.
2.5.2. Paket harus ditandai sesuai dengan persyaratan Gost 14192-77.
2.5.3. Metode pelaksanaan dan persyaratan tambahan untuk penandaan ditetapkan dalam dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.
2.6. Kemasan
2.6.1. Setiap pintu dengan daun berengsel harus dikunci sebelum dikemas.
2.6.2. Saat ditempatkan dalam wadah, setiap pintu atau kelompok pintu harus dibungkus dengan satu lapis kertas kemasan dua lapis sesuai dengan Gost 8828-75 atau kertas lilin sesuai dengan gost 9569-79 dan diikat dengan benang sesuai dengan gost 17308- 88 dengan tinggi nada 300-350 mm.
Saat menempatkan sekelompok pintu dalam wadah, lapisan kertas harus diletakkan di antara produk sesuai dengan Gost 8273-75.
2.6.3. Pintu harus ditempatkan dalam wadah yang melindungi produk dari pembengkokan dan kerusakan mekanis, diproduksi menurut gambar kerja yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Jumlah produk dan cara penempatannya dalam peti kemas harus menjamin keamanannya selama operasi bongkar muat dan pengangkutan berbagai jenis mengangkut.
2.6.4. Perangkat atau bagian perangkat yang tidak dipasang di pintu, manik-manik kaca dan pengencang harus dibungkus dengan kertas kemasan dua lapis sesuai dengan GOST 8828-75 atau ditempatkan dalam tas yang terbuat dari film polietilen menurut GOST 10354-82 dan dikemas dalam wadah bersama dengan strukturnya.
Diperbolehkan menempatkan bagian-bagian instrumen dan pengencang dalam wadah terpisah sesuai dengan GOST 2991-85, dan membiarkan produk yang dibeli termasuk dalam set pengiriman dan tidak dipasang dalam struktur dalam kemasan pabrikan.
2.6.5. Setiap batch harus mempunyai dokumen penyerta, yang jenis dan bentuknya, serta tata cara dan waktu pengiriman dokumen-dokumen tersebut kepada konsumen, ditentukan oleh syarat-syarat atau kontrak penyerahan.

3. Penerimaan

3.1. Pintu diterima secara berkelompok. Batch harus terdiri dari pintu dengan merek yang sama, diproduksi satu per satu proses teknologi. Ukuran batch tidak lebih dari 200 pcs.
3.2. Untuk memverifikasi kepatuhan produk dengan persyaratan standar ini dan gambar kerja, pabrikan harus melakukan pengujian penerimaan, pengujian berkala dan pengujian jenis.
3.3. Selama uji penerimaan, kontrol dua tahap digunakan sesuai dengan GOST 23616-79, untuk memenuhi persyaratan yang diberikan dalam paragraf. 2.2.4; 2.2.12-2.2.15; 2.2.18; 2.4; 2.6, produk mana yang dipilih dari batch untuk pengambilan sampel sesuai dengan Tabel. 2.

Meja 2

Ukuran kumpulan Nomor sampel Ukuran sampel Nomor penerimaan Nomor penolakan
Hingga 25 1 5 0 1
1 5 0 2
Dari 26 » 90 2 5 1 2
» 91 » 200 1 8 0 2
2 8 1 2

3.4. Produk harus menjalani pengujian berkala setidaknya sekali setiap dua tahun untuk memenuhi persyaratan semua paragraf standar ini, kecuali paragraf. 2.2.1 dan 2.2.2.
Saat memasukkan pintu ke dalam produksi, pengujian harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan semua klausul standar ini.
3.5. Ketika perubahan dilakukan pada desain pintu atau teknologi manufaktur, pengujian tipe dilakukan, yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pengembang desain dan dokumentasi teknologi.

4. Metode pengendalian

4.1. Ketahanan terhadap perpindahan panas pintu (klausul 2.2.1) ditentukan menurut GOST 26254-84.
4.2. Ketahanan permeabilitas udara pada pintu (klausul 2.2.2) ditentukan menurut GOST 25891-83.
4.3. Pintu untuk beban statis dan angin (klausul 2.2.3) diperiksa sesuai dengan program pengujian dan metodologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
4.4. Pengoperasian sambungan bergerak (klausul 2.2.3) diperiksa dengan mengontrol pembukaan dan penutupan daun pintu.
4.5. Lapisan pelindung dan dekoratif (klausul 2.2.4) diperiksa sesuai dengan Gost 9.302-79 dan gost 9.074-77.
4.6. Dimensi geometris (klausul 2.2.7; 2.2.12-2.2.17) diperiksa dengan jangka sorong ShTs-III sesuai dengan Gost 166-80, inclinometer sesuai dengan gost 5378-66, pita pengukur akurasi kelas II di sesuai dengan GOST 7502-80, pengukur rasa sesuai dengan TU 2- 034-225-87 atau templat dari pabrikan, disetujui dengan cara yang ditentukan.
4.7. Kualitas permukaan profil yang diproses secara mekanis (klausul 2.2.18) diperiksa dengan membandingkan dengan standar kekasaran menurut GOST 9378-75.
4.8. Keberadaan gasket penyegel (klausul 2.2.19) diperiksa secara visual.
4.9. Ketatnya penekanan gasket penyegel ke rabat (klausul 2.2.20) diperiksa dengan adanya bekas kontinu yang ditinggalkan oleh pewarna yang diaplikasikan pada permukaan segel.
Sebagai bahan pewarna, kapur harus digunakan sesuai dengan Gost 12085-73, bedak sesuai dengan gost 19729-74 atau bahan lain yang tidak merusak struktur dan mudah dihilangkan setelah diperiksa.
4.10. Kesesuaian merek dan kualitas bahan (klausul 2.3.1-2.3.10) diperiksa sesuai dengan sertifikat produsen.

5. Transportasi dan penyimpanan

5.1. Angkutan
5.1.1. Produk diangkut dengan semua moda angkutan sesuai dengan Peraturan pengangkutan barang yang berlaku untuk jenis angkutan tersebut.
5.1.2. Penempatan dan pengamanan barang muatan pada angkutan kereta api harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan “ Spesifikasi teknis memuat dan mengamankan kargo", disetujui oleh Kementerian jalur komunikasi Uni Soviet.
5.2. Penyimpanan
Produk harus disimpan di tempat yang kering dan berventilasi pada penyangga kayu, diurutkan berdasarkan jenis dan ukuran. Di antara produk yang ditumpuk pasti ada spacer kayu.

6. Petunjuk pengoperasian

6.1. Elemen struktur pintu dan bagian pengikat terbuat dari paduan aluminium di tempat yang berdekatan tembok bata, beton, plester, baja, dll. harus dilindungi dari korosi sesuai dengan petunjuk SNiP 2.03.11-85.
6.2. Pengoperasian pintu sesuai dengan persyaratan paspor serta petunjuk pemasangan dan pengoperasian.

7. Garansi pabrik

Masa garansi ditetapkan dalam standar atau dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2.6.2; 2.6.4

Bagian pengantar

2.2.15; 2.3.1; 2.3.5

SNiP II.3-79*

__________________
*Mungkin ada kesalahan pada aslinya. Harus dibaca: SNiP II-3-79. Di wilayah tersebut Federasi Rusia dokumen tersebut tidak sah. SNiP 23/02/2003 berlaku, selanjutnya dalam teks. - Catatan produsen basis data.

TU 2-034-225-87

6. REPUBLIKASI. Oktober 2006


Standar ini berlaku untuk pintu yang terbuat dari paduan aluminium (selanjutnya disebut pintu) modifikasi iklim UHL dari kategori penempatan apa pun, kecuali yang kelima, menurut Gost 15150, kelompok kondisi pengoperasian apa pun untuk produk dengan lapisan cat UHL menurut Gost 9.104 . Pintu dirancang untuk dipasang pada struktur penutup bangunan vertikal eksternal dan internal.

Standar ini tidak berlaku untuk pintu yang paduan aluminiumnya bukan bahan struktural utamanya, serta pintu untuk tujuan khusus (dengan peningkatan persyaratan untuk keselamatan kebakaran, perlindungan asap, insulasi suara dan panas, serta kekencangan).

1. PARAMETER DAN DIMENSI UTAMA

1.1. Jenis, ukuran, desain dan simbol pintu ditetapkan oleh dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Pintu harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini, peraturan dan dokumentasi teknis untuk jenis pintu tertentu dan sesuai dengan gambar kerja yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.2. Karakteristik

2.2.1. Ketahanan perpindahan panas pintu - menurut SNiP II-3 *.
__________________
* Dokumen tersebut tidak berlaku di wilayah Federasi Rusia. SNiP 23/02/2003 berlaku. - Catatan produsen basis data.

2.2.2. Resistensi permeabilitas udara pintu - menurut GOST 31167 (lihat Lampiran 1).

2.2.3. Pintu harus memiliki kekuatan dan stabilitas yang cukup dalam kondisi transportasi, pemasangan dan pengoperasian.

Selain itu, mereka harus menahan 100.000 siklus pembukaan dan penutupan, serta beban angin sesuai dengan SNiP 2.01.07 dan beban statis sesuai dengan Lampiran 1 standar ini.

2.2.4. Bagian struktur pintu, kecuali pelapis, harus memiliki lapisan pelindung dan dekoratif oksida anodik atau cat dan pernis.

Warna lapisan disepakati dengan pabrikan dan dipilih sesuai standar yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Penampilan dan ketebalan lapisan oksida anodik masing-masing sesuai dengan Gost 9.301 dan gost 9.031.

Pengecatan harus memenuhi kelas III menurut GOST 9.032. Ketebalan lapisan - setidaknya 70 mikron.

Tidak adanya oksida anodik dan lapisan cat diperbolehkan di tempat pemrosesan mekanis bagian-bagian pada permukaan non-depan struktur dan di bidang internal bagian profil berongga.

2.2.5. Tidak diperbolehkan mengaplikasikan lapisan oksida anodik, seng atau kadmium pada produk rakitan.

2.2.6. Pengencang dan bagian yang terbuat dari baja karbon yang bersentuhan dengan elemen aluminium harus memiliki lapisan seng atau kadmium sesuai dengan GOST 9.303 dengan ketebalan minimal 9 mikron.

2.2.7. Dimensi tinggi daun pintu bagian bawah yang tidak transparan tidak boleh lebih dari 1000 mm.

2.2.8. Pintu dengan panel kaca penuh tanpa bukaan otomatis, dipasang di tempat dengan lalu lintas manusia yang padat (stasiun, bandara, dll.) dilengkapi dengan kisi-kisi yang melindungi kaca dari kerusakan.

2.2.9. Gaya yang diterapkan pada daun pintu untuk membukanya tidak boleh melebihi 50 N.

2.2.10. Pengikatan alat pengunci harus dipastikan tidak dapat dibongkar dari luar.

2.2.11. Desain pintu harus mengecualikan kemungkinan membongkar daun atau mengisinya dari luar.

2.2.12. Penyimpangan maksimum dimensi kusen kusen dan daun pintu dalam bentuk rakitan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan pada Tabel 1.

Tabel 1

Ukuran nominal

Nilai deviasi maksimum, mm

dimensi dalam bingkai kotak

dimensi luar bingkai kanvas

2.2.13. Perbedaan antara permukaan depan kusen dan daun pintu relatif satu sama lain, yang pemasangannya dilakukan pada bidang yang sama, tidak boleh lebih dari 2,0 mm.

2.2.14. Perbedaan panjang diagonal kotak dan kanvas tidak boleh lebih dari 3 mm.

2.2.15. Perbedaan permukaan depan profil aluminium kawin tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan oleh GOST 22233 untuk ukuran sisi profil yang disambung.

2.2.16. Kesenjangan pada permukaan depan struktur pada sambungan bagian tidak boleh lebih dari 0,3 mm. Kesenjangan hingga 1,0 mm diperbolehkan, tetapi diikuti dengan penyegelan sambungan. Celah pada sambungan elemen pengikat pengisi linier (manik-manik) tidak boleh ditutup.

2.2.17. Deviasi maksimum sudut pemotongan bila ukuran sisi potong profil mencapai 50 mm tidak boleh lebih dari ±20", dan bila ukuran sisi potong profil lebih dari 50 mm - lebih dari ± 15".

2.2.18. Kekasaran permukaan profil yang menghadap ke sisi depan produk dan akan dikerjakan harus 6,3 mikron menurut GOST 2789.

2.2.19. Di tempat bingkai kanvas bertemu dengan elemen pengisi, serta di potongan, gasket penyegel harus dipasang di sekelilingnya tanpa menggunakan lem.

Gasket harus bersambung pada setiap sisi perimeter. Atas permintaan konsumen, diperbolehkan menggunakan sealant sebagai pengganti gasket penyegel di tempat pemasangan pengisi.

2.2.20. Saat kanvas ditutup, gasket penyegel di rabat harus ditekan tanpa celah.

2.2.21. Pengisian kusen daun pintu harus dipasang pada bantalan penyangga dan pengikat yang lebarnya paling sedikit sama dengan tebal pengisi yang digunakan, tinggi minimal 3 mm, dan panjang minimal 80 mm. Diagram tata letak untuk menopang dan memasang bantalan di bawah kaca diberikan dalam Lampiran 2.

2.3. Persyaratan bahan dan komponen

2.3.1. Kusen pintu harus terbuat dari profil aluminium ekstrusi sesuai dengan GOST 22233. Untuk memenuhi persyaratan standar ini, profil harus diluruskan untuk mengurangi kelengkungan memanjang dan sudut puntir.

2.3.2. Pengencang (baut, sekrup, mur, ring) dan sumbu engsel harus terbuat dari baja kelas 20Х13 dan 12Х13 sesuai dengan GOST 5632 atau baja tahan karat kelas lain sesuai dengan GOST 5632.

Dengan kesepakatan antara pabrikan dan konsumen, diperbolehkan membuat pengencang dan sumbu engsel dari baja kelas 08kp, 10kp, 20kp, 10, 20, 40 sesuai dengan Gost 1050.

2.3.3. Bagian baja yang termasuk dalam struktur pintu harus terbuat dari baja kelas C235 sesuai dengan gost 27772 (mulai 01.01.89) atau St3kp2-1, dilas sesuai dengan gost 535, serta dari baja dengan grade lain, fisik dan mekanik properti yang tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

2.3.4. Untuk pengisian kusen panel pintu yang tembus cahaya, kaca dan jendela berlapis ganda harus digunakan, diproduksi sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan. Dalam hal ini, ketebalan kaca harus 5-6 mm, jendela berlapis ganda 15-28 mm.

Pada daun pintu dengan isian tembus pandang terus menerus, tanda dekoratif khusus harus diterapkan langsung pada kaca, yang terletak pada ketinggian minimal 1 m.

2.3.5. Untuk pengisian kusen panel pintu yang tidak transparan, sebaiknya gunakan yang berikut ini:

lembaran yang terbuat dari aluminium kelas AMg2, AMts menurut Gost 21631;

profil ekstrusi dengan penampang konstan yang terbuat dari paduan aluminium AD31 sesuai dengan Gost 22233.

Diperbolehkan menggunakan bahan lain dengan ketebalan 5-6 mm dari yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara, diproduksi sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.6. Bantalan pendukung dan pemasangan harus terbuat dari polietilen densitas rendah dengan kualitas apa pun sesuai dengan GOST 16338, serta karet tahan beku ozon dengan kekerasan yang meningkat, kayu yang diresapi dengan antiseptik, sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.7. Gasket penyegel harus terbuat dari karet atau plastik tahan beku ozon ringan dari bahan yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.8. Untuk menyegel sambungan di persimpangan bagian-bagian yang terbuat dari paduan aluminium, sealant kelas UT-31 harus digunakan sesuai dengan GOST 13489 atau damar wangi sesuai dengan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan, diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara dan tidak menyebabkan korosi pada paduan aluminium.

2.3.9. Pengencang dengan ulir metrik pada sambungan permanen harus dipasang pada lem merek BF-2, BF-4 menurut Gost 12172, merek pernis PF-170, PF-171 menurut gost 15907; nilai AK113, AK113F menurut GOST 23832 atau pernis lain yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara.

2.3.10. Perangkat untuk pintu harus mematuhi persyaratan Gost 538 dan dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis perangkat tertentu.

2.4. Kelengkapan

2.4.1. Ruang lingkup pengiriman produk ditentukan oleh persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

Diperbolehkan untuk tidak memasang perangkat, bagian-bagian yang menonjol relatif terhadap bidang pintu, bantalan penyangga dan pemasangan, manik-manik kaca, struktur pengikat, tetapi untuk memasoknya lengkap dengan produk.

2.5. Menandai

2.5.1. Hal-hal berikut ini harus ditulis pada permukaan non-wajah setiap produk atau pada label:

merek dagang pabrikan;

merek produk;

tanggal produksi;

Stempel OTK.

2.5.2. Paket harus ditandai sesuai dengan persyaratan Gost 14192.

2.5.3. Metode pelaksanaan dan persyaratan tambahan untuk penandaan ditetapkan dalam dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2.6. Kemasan

2.6.1. Setiap pintu dengan daun berengsel harus dikunci sebelum dikemas.

2.6.2. Saat ditempatkan dalam wadah, setiap pintu atau kelompok pintu harus dibungkus dengan satu lapis kertas kemasan dua lapis sesuai dengan Gost 8828 atau kertas lilin sesuai dengan Gost 9569 dan diikat dengan benang sesuai dengan Gost 17308 dengan nada 300 -350mm.

Saat menempatkan sekelompok pintu dalam wadah, lapisan kertas harus diletakkan di antara produk sesuai dengan Gost 8273.

2.6.3. Pintu harus ditempatkan dalam wadah yang melindungi produk dari pembengkokan dan kerusakan mekanis, dibuat sesuai dengan gambar kerja yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Jumlah produk dan cara penempatannya dalam peti kemas harus menjamin keamanannya selama operasi bongkar muat dan pengangkutan dengan berbagai moda pengangkutan.

2.6.4. Perangkat atau bagian perangkat yang tidak dipasang di pintu, manik-manik kaca dan pengencang harus dibungkus dengan kertas kemasan dua lapis sesuai dengan Gost 8828 atau ditempatkan dalam kantong film plastik sesuai dengan gost 10354 dan dikemas dalam wadah bersama dengan strukturnya.

Diperbolehkan menempatkan bagian-bagian instrumen dan pengencang dalam wadah terpisah sesuai dengan GOST 2991, dan membiarkan produk yang dibeli termasuk dalam set pengiriman dan tidak dipasang dalam struktur dalam kemasan pabrikan.

2.6.5. Setiap batch harus mempunyai dokumen penyerta, yang jenis dan bentuknya, serta tata cara dan waktu pengiriman dokumen-dokumen tersebut kepada konsumen, ditentukan oleh syarat-syarat atau kontrak penyerahan.

3. PENERIMAAN

3.1. Pintu diterima secara berkelompok. Batch harus terdiri dari pintu dengan merek yang sama, diproduksi menggunakan proses teknologi yang sama. Ukuran batch tidak lebih dari 200 pcs.

3.2. Untuk memverifikasi kepatuhan produk dengan persyaratan standar ini dan gambar kerja, pabrikan harus melakukan pengujian penerimaan, pengujian berkala dan pengujian jenis.

3.3. Selama uji penerimaan, kontrol dua tahap digunakan sesuai dengan GOST 23616, untuk memenuhi persyaratan yang diberikan dalam pasal 2.2.4; 2.2.12-2.2.15; 2.2.18; 2.4; 2.6, produk mana yang dipilih dari batch untuk pengambilan sampel sesuai dengan Tabel 2.

Meja 2

Ukuran kumpulan

Nomor sampel

Ukuran sampel

Nomor penerimaan

Nomor penolakan

3.4. Produk harus menjalani pengujian berkala setidaknya sekali setiap dua tahun untuk memenuhi persyaratan semua klausul standar ini, kecuali klausul 2.2.1 dan 2.2.2.

Saat memasukkan pintu ke dalam produksi, pengujian harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan semua klausul standar ini.

3.5. Ketika perubahan dilakukan pada desain pintu atau teknologi manufaktur, pengujian tipe dilakukan, yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pengembang desain dan dokumentasi teknologi.

4. METODE KONTROL

4.1. Ketahanan terhadap perpindahan panas pintu (klausul 2.2.1) ditentukan menurut GOST 26254.

4.2. Ketahanan permeabilitas udara pada pintu (klausul 2.2.2) ditentukan menurut GOST 31167.

4.3. Pintu untuk beban statis dan angin (klausul 2.2.3) diperiksa sesuai dengan program pengujian dan metodologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

4.4. Pengoperasian sambungan yang dapat digerakkan (klausul 2.2.3) diperiksa dengan mengontrol pembukaan dan penutupan daun pintu.

4.5. Lapisan pelindung dan dekoratif (klausul 2.2.4) diperiksa sesuai dengan Gost 9.302 dan gost 9.401.

4.6. Dimensi geometris (klausul 2.2.7; 2.2.12-2.2.17) diperiksa dengan jangka sorong ShTs-III sesuai dengan Gost 166, busur derajat sesuai dengan gost 5378, pita pengukur akurasi kelas II sesuai dengan gost 7502 , probe sesuai dengan TU 2-034-225 atau templat perusahaan - pabrikan, disetujui dengan cara yang ditentukan.

4.7. Kualitas permukaan profil yang diproses secara mekanis (klausul 2.2.18) diperiksa dengan membandingkan dengan standar kekasaran menurut GOST 9378.

4.8. Keberadaan gasket penyegel (klausul 2.2.19) diperiksa secara visual.

4.9. Ketatnya penekanan gasket penyegel ke rabat (klausul 2.2.20) diperiksa dengan adanya bekas kontinu yang ditinggalkan oleh pewarna yang diaplikasikan pada permukaan segel.

Sebagai bahan pewarna, kapur harus digunakan sesuai dengan Gost 12085, bedak sesuai dengan gost 19729 atau bahan lain yang tidak merusak struktur dan mudah dihilangkan setelah diperiksa.

4.10. Kesesuaian merek dan kualitas bahan (klausul 2.3.1-2.3.10) diperiksa sesuai dengan sertifikat produsen.

5. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

5.1. Angkutan

5.1.1. Produk diangkut dengan semua moda angkutan sesuai dengan Peraturan pengangkutan barang yang berlaku untuk jenis angkutan tersebut.

5.1.2. Penempatan dan pengamanan barang-barang kargo pada transportasi kereta api harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan “Kondisi teknis untuk memuat dan mengamankan kargo” yang disetujui oleh Kementerian Perkeretaapian Uni Soviet.

5.2. Penyimpanan

Produk harus disimpan di tempat yang kering dan berventilasi pada penyangga kayu, diurutkan berdasarkan jenis dan ukuran. Harus ada spacer kayu di antara produk yang ditumpuk.

6. PETUNJUK PENGOPERASIAN

6.1. Elemen struktur pintu dan bagian pengikat yang terbuat dari paduan aluminium pada sambungan dengan batu bata, beton, plester, baja, dll. harus dilindungi dari korosi sesuai dengan petunjuk SNiP 2.03.11-85.

6.2. Pengoperasian pintu - sesuai dengan persyaratan paspor dan instruksi pemasangan dan pengoperasian.

7. GARANSI PRODUSEN

Masa garansi ditetapkan dalam standar atau dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

Lampiran 1 (wajib). DIAGRAM APLIKASI BEBAN

Lampiran 1
Wajib

Lampiran 2 (wajib). DIAGRAM PENEMPATAN UNTUK BANTALAN KACA

Lampiran 2
Wajib

Pintu dengan daun berayun dan berayun

Pintu dengan daun geser

Pintu dengan daun lipat

1 - lapisan pendukung; 2 - memperbaiki lapisan; 3 - isian bening; 4 - isian tidak transparan


Teks dokumen elektronik
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
M.: Standartinform, 2006

Dalam desain interior modern, saat menciptakan solusi kreatif, pemilihan pintu tidak kalah pentingnya. Kebetulan pintu aluminium sebagai pintu depan dan pintu masuk telah lama menaklukkan hampir semua orang, seperti yang dapat kita lihat hanya dengan melihat-lihat di jalan, di antara pertokoan, gedung-gedung publik, dan institusi lainnya.

Popularitas ini disebabkan oleh keandalan, daya tahan, dan variasi konfigurasi tampilan struktur. Desain pintu aluminium adalah sistem yang agak rumit dan bertanggung jawab, kegagalan dalam mematuhi pembuatannya dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Sejak penggunaan pintu seperti itu dimulai pada masa lalu Uni Soviet, mereka distandarisasi dokumen yang diperlukan, yang masih digunakan sampai sekarang dalam produksi pintu.

Pada bulan Januari 1989, Komite Pembangunan Negara Uni Soviet mengembangkan, menyetujui, dan memberlakukan GOST, yang berlaku untuk blok aluminium “Pintu yang terbuat dari paduan aluminium” (GOST 23747-88). Dokumentasi ini mengklasifikasikan pintu aluminium menurut berbagai kriteria dan memerlukan kepatuhan persyaratan teknis produsen.

Produk yang terbuat dari profil aluminium memiliki sejumlah keunggulan, yang menyebabkan penggunaannya secara luas bangunan umum dan konstruksi swasta. Mereka bercirikan modern penampilan, geometri yang jelas, tidak berubah selama penggunaan aktif, kekuatan, ketahanan terhadap pengaruh eksternal dan pengaruh iklim.

Pintu yang terbuat dari profil aluminium adalah kelas struktur penutup yang terpisah. GOST saat ini mengatur penggunaan pintu di zona iklim apa pun, yaitu blok pintu, yang tidak memerlukan persyaratan isolasi termal. Namun, struktur aluminium dipasang sebagai pintu masuk dan pintu interior, dan dapat diisolasi secara termal sampai batas tertentu.

Kekakuan desain pintu profil aluminium memastikan pengoperasiannya kondisi yang berbeda, termasuk peningkatan keparahan. Misalnya, produk-produk tersebut mampu berfungsi dengan sempurna di ruang publik dengan lalu lintas pejalan kaki yang tinggi, karena produk-produk tersebut dapat bertahan dalam beberapa siklus membuka dan menutup pintu tanpa cepat aus.

Jenis pintu yang digunakan

Sistem pintu aluminium dasar yang disetujui dalam GOST 23747-88 harus memenuhi semuanya persyaratan desain. Standar ini mungkin tidak berlaku untuk produk yang bahan konstruksinya bukan paduan aluminium.

Selain itu, pintu yang terbuat dari profil aluminium, tetapi untuk tujuan khusus (tahan api, perlindungan asap, kekencangan) tidak tunduk pada Gost ini.

Pintu aluminium interior juga cocok untuk kantor dan rumah pribadi. Dan jenis produk ini lebih berbeda dalam kelengkapannya daripada profilnya.

Dengan metode pembukaan

Balok yang terbuat dari paduan aluminium secara konvensional dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan jenis konstruksinya. Pilihan paling umum adalah pintu ayun. Prinsip pengoperasiannya adalah menggantung pintu pada engsel, lalu membuka dan menutupnya dengan paksa.

Pintu aluminium berdaun tunggal dan ganda beroperasi berdasarkan prinsip pintu tradisional dan juga dibuka menggunakan pegangan pintu.

Tidak kurang pandangan populer berdiri sistem geser profil aluminium. Tugas mereka adalah memutar pintu ke arah yang berbeda atau tumpang tindih.

Opsi pintu yang sering diterapkan sistem profil, terutama di tempat-tempat yang banyak orang, adalah pintu ayun. Keunikannya terletak pada kemampuan pintunya yang bisa diayun terbuka ke segala arah.

Berdasarkan jenis profil

Karena kualitasnya, pintu profil aluminium memiliki kombinasi keunggulan yang unik. Mereka tahan lama di bawah beban berat, ramah lingkungan, kompatibel dengan bahan bangunan apa pun, ringan dan memiliki sifat pelindung yang baik.

Menurut GOST 23747-88, pintu yang terbuat dari paduan aluminium terbuat dari dua profil, berbeda dalam desain - hangat dan dingin. Profil pertama diberi nama karena penambahan desainnya, sisipan polimer (jembatan termal), yang mencegah pembekuan pada suhu rendah. Hal ini dipastikan dengan segel ganda di sepanjang kontur selempang, yang mencegah penetrasi udara dingin dan kelembapan ke dalam ruangan.

Struktur yang terbuat dari profil dingin tidak dilengkapi dengan jembatan termal, jadi perlu dipertimbangkan bahwa dalam hal ini, suhu pintu, ruang interior akan sepenuhnya bertepatan dengan suhu luar. Produk-produk tersebut idealnya akan digunakan dalam utilitas dan gudang yang tidak memerlukan pemanasan.

Jika ruangan memiliki ruang depan, maka kombinasi penggunaan tipe dingin dan hangat lebih dari sempurna solusi konstruktif. Masa pakai yang lama dan pengoperasian sistem seperti itu akan menutupi tingginya biaya aluminium desain pintu, bersama dengan produk plastik.

Fitur dan keunggulan pintu aluminium

Blok paduan aluminium sudah ada bertahun-tahun yang panjang tidak kehilangan popularitasnya di kalangan konsumen, yang terlihat jelas karena beberapa keunggulannya:

  1. Estetika dalam segala hal. Meskipun beberapa desain berukuran besar, karena profil yang sempit dimungkinkan untuk memastikan area bukaan cahaya maksimum.
  2. Terjamin jangka panjang Masa pakai produk aluminium secara signifikan melebihi masa pakai produk kayu dan plastik.
  3. Blok pintu aluminium mampu menyerap dan menahan beban berat dan penggunaan intensif.
  4. Keamanan kebakaran dan ketahanan terhadap api terbuka, struktur tidak menyala atau meledak.
  5. Blok aluminium tidak memerlukan perawatan khusus, yang sangat menyederhanakan proses pengoperasian.
  6. Produk yang terbuat dari paduan aluminium tidak menimbulkan polusi lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
  7. Karena lapisan permukaan khusus, blok pintu aluminium tidak terkena korosi dan lingkungan agresif.
  8. Yang mengejutkan, berat struktur aluminium relatif kecil dibandingkan dengan produk kayu atau logam-plastik.
  9. Permukaan balok aluminium dapat dicat dengan cat dan pernis dalam warna dan tekstur apa pun.

Persyaratan teknis untuk produk

Produk pintu diproduksi sesuai dengan persyaratan Gost saat ini, yang sejak tahun 1995 telah diperiksa, ditambah dan diterbitkan kembali setiap 5 tahun.

Selain itu, selama produksi, Anda harus dipandu oleh dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis pintu dan gambar kerja tertentu.

Karakteristik

Kondisi yang diperlukan selama produksi dan operasi, adalah untuk menutupi semua bagian struktural dengan larutan cat dan pernis. Lapisan ini memainkan peran protektif dan dekoratif. Pelapisan tidak dapat diterapkan pada produk dalam keadaan dirakit, yang bertentangan dengan standar.

Balok kaca penuh tidak dilengkapi bukaan otomatis, yang dipasang di tempat umum dengan lalu lintas tinggi (stasiun, bandara, kereta bawah tanah, dll.) harus dilengkapi dengan kisi-kisi untuk melindungi kaca dari kerusakan mekanis dan paksa. Struktur struktural produk harus, secara default, mengecualikan semua kemungkinan pelepasan kanvas dan kunci penguncian secara sewenang-wenang.

Bahan dan komponen lainnya

Blok pintu, atau lebih tepatnya kusennya, menurut standar, terbuat dari profil aluminium ekstrusi, diatur oleh GOST 22233-83. Bagian dan elemen lain untuk mengencangkan (baut, sekrup, mur, ring) balok yang terbuat dari baja karbon dilapisi dengan produk berbahan dasar kadmium atau seng.

Pengisi kusen daun pintu yang tembus cahaya adalah kaca atau kaca ganda, yang diproduksi sesuai dengan semua persyaratan. Ketebalan minimum kaca dan jendela berlapis ganda yang diperlukan masing-masing adalah 5-6 dan 15-28 mm.

Digunakan sebagai pengisi buram untuk bingkai lembaran aluminium dan profil ekstrusi. Jika perlu, dimungkinkan untuk menggunakan bahan lain dengan ketebalan 5-6 mm. Gasket penyegel terbuat dari karet atau plastik tahan beku.

Kelengkapan dan pengoperasian

Selama pengiriman, rakitan pintu dapat diturunkan, yaitu perangkat, suku cadang, dan elemen pemasangan tidak boleh dipasang ke dalam struktur, tetapi dipasok secara terpisah sebagai bagian dari produk. Pada sisi belakang produk, tanda pabrikan, merek, tanggal produksi dan stempel diterapkan.

Untuk penggunaan normal, barang jadi harus disimpan di ruangan dengan ventilasi yang baik palet kayu, dan disediakan spacer kayu di antara produk yang ditumpuk. Di tempat-tempat di mana elemen struktur bersebelahan dengan batu bata, beton atau permukaan yang diplester, bagian-bagiannya harus dilapisi dengan bahan anti korosi.

Akhirnya

Perlu disebutkan bahwa saat ini, setiap perusahaan atau pabrik untuk produksi pintu aluminium dipandu oleh instruksi teknis yang dikembangkannya sendiri, pada tingkat yang lebih besar atau lebih kecil, berdasarkan dokumentasi GOST 22233-83.

Namun, saat membeli produk tersebut, jangan meragukannya kualitas tinggi, ketahanan aus dan estetika. Mereka memenuhi semua standar kualitas dan akan bertahan selama bertahun-tahun.


Gost 23747-88

UDC 692.81: 691.771: 006.354 Grup Zh34

STANDAR NEGARA UNI USSR

PINTU ALUMINIUM PADUAN

Kondisi teknis umum

pintu paduan aluminium.

spesifikasi

OKP 52 7120

Tanggal perkenalan 1989-01-01

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN

Komite Negara untuk Arsitektur dan Perencanaan Kota di bawah Komite Pembangunan Negara Uni Soviet

Kementerian Instalasi dan Pekerjaan Konstruksi Khusus Uni Soviet

PENGEMBANG

EL Ugryumov, Ph.D. arsitek (pemimpin topik); P.A.Kalaida; V.V.Anikyev; AA Zhirkova; O.A.Zhadkevich; MB Priymak; V.A.Novikov; VN Spirov; AA Haytser; VF Lagutin; V.V.Moloshnikova; FG Danilenko; I.M.Karpilov; N.B.Zhukovskaya; V.P. Poddubny

2. DIKENALKAN oleh Komite Negara untuk Arsitektur dan Perencanaan Kota di bawah Komite Pembangunan Negara Uni Soviet

3. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Pembangunan Negara Uni Soviet tanggal 15 Juni 1988 No.111

4. Masa pemeriksaan - 1995; frekuensi - 5 tahun

5. BUKAN Gost 23747-79

6. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor barang

Nomor barang

Gost 9.031-74

2.2.4

Gost 10354-82

2.6.4

Gost 9.032-74

2.2.4

Gost 12085-73

Gost 9.074-77

Gost 12172-74

2.3.9

Gost 9.104-79

Bagian pengantar

Gost 13489-79

2.3.8

Gost 9.301-86

2.2.4

Gost 14192-77

2.5.2

Gost 9.302-79

Gost 15150-69

Bagian pengantar

Gost 9.303-84

2.2.6

Gost 15907-70

2.3.9

Gost 166-80

Gost 16338-85

2.3.6

Gost 380-71

2.3.3

Gost 17308-88

2.6.2

Gost 1050-74

2.3.2

Gost 19729-74

Gost 2789-73

2.2.18

Gost 21631-76

2.3.5

Gost 2991-85

2.6.4

Gost 22233-83

2.2.15; 2.3.1; 2.3.5

Gost 5378-66

Gost 23616-79

Gost 5632-72

2.3.2

Gost 23832-79

2.3.9

Gost 7502-80

Gost 25797-83

2.3.10

Gost 8273-75

2.6.2

Gost 25891-83

2.2.2; 4.2

Gost 8828-75

2.6.2; 2.6.4

Gost 26254-84

Gost 9378-75

SNiP 2.01.07-85

2.2.3

TU 2-034-225-87

SNiP 2.03.11-85

Gost 9569-79

2.6.2

SNIP 11.3-79

2.2.1

7. Penerbitan ulang. Januari 1990

Standar ini berlaku untuk pintu yang terbuat dari paduan aluminium (selanjutnya disebut pintu) modifikasi iklim UHL dari kategori penempatan apa pun, kecuali yang kelima, menurut GOST 15150-69, kelompok kondisi pengoperasian apa pun untuk produk dengan lapisan cat UHL menurut Gost 9.104-79. Pintu dirancang untuk dipasang pada struktur penutup bangunan vertikal eksternal dan internal.

Standar ini tidak berlaku untuk pintu yang paduan aluminiumnya bukan bahan struktural utamanya, serta pintu untuk tujuan khusus (dengan peningkatan persyaratan untuk keselamatan kebakaran, perlindungan asap, insulasi suara dan panas, serta kekencangan).

1. Parameter dan dimensi utama

1.1. Jenis, ukuran, desain dan simbol pintu ditetapkan oleh dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2. Persyaratan teknis

2.1. Pintu harus dibuat sesuai dengan persyaratan standar ini, peraturan dan dokumentasi teknis untuk jenis pintu tertentu dan sesuai dengan gambar kerja yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.2. Karakteristik

2.2.1. Ketahanan perpindahan panas pintu - menurut SNiP ii-3-79.

2.2.2. Resistansi penetrasi udara pintu - menurut GOST 25891-83 (lihat Lampiran 1).

2.2.3. Pintu harus memiliki kekuatan dan stabilitas yang cukup dalam kondisi transportasi, pemasangan dan pengoperasian.

Selain itu, mereka harus menahan 100.000 siklus pembukaan dan penutupan, serta beban angin sesuai dengan SNiP 2.01.07-85 dan beban statis sesuai dengan Lampiran 1 standar ini.

2.2.4. Bagian struktur pintu, kecuali pelapis, harus memiliki lapisan pelindung dan dekoratif oksida anodik atau cat dan pernis.

Warna lapisan disepakati dengan pabrikan dan dipilih sesuai standar yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Penampilan dan ketebalan lapisan oksida anodik masing-masing sesuai dengan gost 9.301-86 dan gost 9.031-74.

Pengecatan harus sesuai dengan kelas III menurut Gost 9.032-74. Ketebalan lapisan - setidaknya 70 mikron.

Tidak adanya oksida anodik dan lapisan cat diperbolehkan di tempat pemrosesan mekanis bagian-bagian pada permukaan non-depan struktur dan di bidang internal bagian profil berongga.

2.2.5. Tidak diperbolehkan mengaplikasikan lapisan oksida anodik, seng atau kadmium pada produk rakitan.

2.2.6. Pengencang dan bagian yang terbuat dari baja karbon yang bersentuhan dengan elemen aluminium harus memiliki lapisan seng atau kadmium sesuai dengan GOST 9.303-84 dengan ketebalan minimal 9 mikron.

2.2.7. Dimensi tinggi daun pintu bagian bawah yang tidak transparan tidak boleh lebih dari 1000 mm.

2.2.8. Pintu dengan panel kaca penuh tanpa bukaan otomatis, dipasang di tempat dengan lalu lintas manusia yang padat (stasiun, bandara, dll.) dilengkapi dengan kisi-kisi yang melindungi kaca dari kerusakan.

2.2.9. Gaya yang diterapkan pada daun pintu untuk membukanya tidak boleh melebihi 50 N.

2.2.10. Pengikatan alat pengunci harus dipastikan tidak dapat dibongkar dari luar.

2.2.11. Desain pintu harus mengecualikan kemungkinan membongkar daun atau mengisinya dari luar.

2.2.12. Penyimpangan maksimum pada dimensi kusen kusen dan daun pintu dalam bentuk rakitan tidak boleh melebihi nilai yang ditentukan dalam tabel. 1.

Tabel 1

Ukuran nominal

Nilai deviasi maksimum, mm

dimensi internal bingkai kotak

dimensi luar bingkai kanvas

Hingga 500

St.500"2000

" 2000 " 3000

2.2.13. Perbedaan antara permukaan depan kusen dan daun pintu relatif satu sama lain, yang pemasangannya dilakukan pada bidang yang sama, tidak boleh lebih dari 2,0 mm.

2.2.14. Perbedaan panjang diagonal kotak dan kanvas tidak boleh lebih dari 3 mm.

2.2.15. Perbedaan permukaan depan profil aluminium kawin tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan oleh GOST 22233-83 untuk ukuran sisi profil yang disambung.

2.2.16. Kesenjangan pada permukaan depan struktur pada sambungan bagian tidak boleh lebih dari 0,3 mm. Kesenjangan hingga 1,0 mm diperbolehkan, tetapi diikuti dengan penyegelan sambungan. Celah pada sambungan elemen pengikat pengisi linier (manik-manik) tidak boleh ditutup.

2.2.17. Deviasi maksimum sudut pemotongan bila ukuran sisi potong profil mencapai 50 mm tidak boleh lebih dari ±20', bila ukuran sisi potong profil lebih dari 50 mm - lebih dari ±15 .

2.2.18. Kekasaran permukaan profil yang menghadap ke sisi depan produk dan akan dikerjakan harus mikron sesuai dengan Gost 2789-73.

2.2.19. Di tempat bingkai kanvas bertemu dengan elemen pengisi, serta di potongan, gasket penyegel harus dipasang di sekelilingnya tanpa menggunakan lem.

Gasket harus bersambung pada setiap sisi perimeter. Atas permintaan konsumen, diperbolehkan menggunakan sealant sebagai pengganti gasket penyegel di tempat pemasangan pengisi.

2.2.20. Saat kanvas ditutup, gasket penyegel di rabat harus ditekan tanpa celah.

2.2.21. Pengisian kusen daun pintu harus dipasang pada bantalan penyangga dan pengikat yang lebarnya paling sedikit sama dengan tebal pengisi yang digunakan, tinggi minimal 3 mm, dan panjang minimal 80 mm. Diagram tata letak untuk menopang dan memasang bantalan di bawah kaca diberikan dalam Lampiran 2.

2.3. Persyaratan bahan dan komponen

2.3.1. Kusen pintu harus terbuat dari profil aluminium ekstrusi sesuai dengan GOST 22233-83. Untuk memenuhi persyaratan standar ini, profil harus diluruskan untuk mengurangi kelengkungan memanjang dan sudut puntir.

2.3.2. Pengencang (baut, sekrup, mur, ring) dan sumbu engsel harus terbuat dari baja kelas 20Х13 dan 12Х13 sesuai dengan gost 5632-72 atau baja tahan karat grade lainnya sesuai dengan gost 5632-72.

Dengan kesepakatan antara pabrikan dan konsumen, diperbolehkan membuat pengencang dan sumbu engsel dari baja kelas 08kp, 10kp, 20kp, 10, 20, 40 sesuai dengan GOST 1050-74.

2.3.3. Bagian baja yang termasuk dalam struktur pintu harus terbuat dari baja kelas C235 sesuai dengan Gost 27772-88 (mulai 01.01.89) atau St3kp2-1, dilas sesuai dengan gost 535-88, serta dari baja mutu lainnya, sifat fisik dan mekanik yang tidak lebih rendah dari yang ditentukan.

2.3.4. Untuk pengisian kusen panel pintu yang tembus cahaya, kaca dan jendela berlapis ganda harus digunakan, diproduksi sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan. Dalam hal ini, ketebalan kaca harus 5-6 mm, jendela berlapis ganda 15-28 mm.

Pada daun pintu dengan isian tembus pandang terus menerus, tanda dekoratif khusus harus diterapkan langsung pada kaca, yang terletak pada ketinggian minimal 1 m.

2.3.5. Untuk pengisian kusen panel pintu yang tidak transparan, sebaiknya gunakan yang berikut ini:

lembaran yang terbuat dari aluminium kelas AMg2, AMts menurut Gost 21631-76;

profil ekstrusi dengan penampang konstan yang terbuat dari paduan aluminium AD31 sesuai dengan Gost 22233-83.

Diperbolehkan menggunakan bahan lain dengan ketebalan 5-6 mm dari yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara, diproduksi sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.6. Bantalan pendukung dan pemasangan harus terbuat dari polietilen densitas rendah dengan kualitas apa pun sesuai dengan GOST 16338-85, serta karet tahan beku ozon dengan kekerasan yang meningkat, kayu yang diresapi dengan antiseptik, sesuai dengan persyaratan peraturan dan dokumentasi teknis disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.7. Gasket penyegel harus terbuat dari karet atau plastik tahan beku ozon ringan dari bahan yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara sesuai dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

2.3.8. Untuk menyegel sambungan di persimpangan bagian-bagian yang terbuat dari paduan aluminium, sealant kelas UT-31 harus digunakan sesuai dengan GOST 13489-79 atau damar wangi sesuai dengan dokumentasi peraturan dan teknis yang disetujui dengan cara yang ditentukan, diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara dan tidak menyebabkan korosi pada paduan aluminium.

2.3.9. Pengencang dengan ulir metrik pada sambungan permanen harus dipasang pada lem merek BF-2, BF-4 sesuai dengan Gost 12172-74, merek pernis PF-170, PF-171 sesuai dengan gost 15907-70; nilai AK113, AK113F menurut GOST 23832-79 atau pernis lain yang diizinkan oleh otoritas inspeksi sanitasi negara.

2.3.10. Perangkat untuk pintu harus mematuhi persyaratan GOST 25979-83 dan dokumentasi peraturan dan teknis untuk perangkat jenis tertentu.

2.4. Kelengkapan

2.4.1. Ruang lingkup pengiriman produk ditentukan oleh persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

Diperbolehkan untuk tidak memasang perangkat, bagian-bagian yang menonjol relatif terhadap bidang pintu, bantalan penyangga dan pemasangan, manik-manik kaca, struktur pengikat, tetapi untuk memasoknya lengkap dengan produk.

2.5. Menandai

2.5.1. Hal-hal berikut ini harus ditulis pada permukaan non-wajah setiap produk atau pada label:

merek dagang pabrikan;

merek produk;

tanggal produksi;

Stempel OTK.

2.5.2. Paket harus ditandai sesuai dengan persyaratan Gost 14192-77.

2.5.3. Metode pelaksanaan dan persyaratan tambahan untuk penandaan ditetapkan dalam dokumentasi peraturan dan teknis untuk jenis struktur tertentu.

2.6. Kemasan

2.6.1. Setiap pintu dengan daun berengsel harus dikunci sebelum dikemas.

2.6.2. Saat ditempatkan dalam wadah, setiap pintu atau kelompok pintu harus dibungkus dengan satu lapis kertas kemasan dua lapis sesuai dengan Gost 8828-75 atau kertas lilin sesuai dengan gost 9569-79 dan diikat dengan benang sesuai dengan gost 17308- 88 dengan tinggi nada 300-350 mm.

Saat menempatkan sekelompok pintu dalam wadah, lapisan kertas harus diletakkan di antara produk sesuai dengan Gost 8273-75.

2.6.3. Pintu harus ditempatkan dalam wadah yang melindungi produk dari pembengkokan dan kerusakan mekanis, dibuat sesuai dengan gambar kerja yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Jumlah produk dan cara penempatannya dalam peti kemas harus menjamin keamanannya selama operasi bongkar muat dan pengangkutan dengan berbagai moda pengangkutan.

2.6.4. Perangkat atau bagian perangkat yang tidak dipasang di pintu, manik-manik kaca dan pengencang harus dibungkus dengan kertas kemasan dua lapis sesuai dengan GOST 8828-75 atau ditempatkan dalam kantong film plastik sesuai dengan GOST 10354-82 dan dikemas dalam wadah bersama dengan struktur.

Diperbolehkan menempatkan bagian-bagian instrumen dan pengencang dalam wadah terpisah sesuai dengan GOST 2991-85, dan membiarkan produk yang dibeli termasuk dalam set pengiriman dan tidak dipasang dalam struktur dalam kemasan pabrikan.

2.6.5. Setiap batch harus mempunyai dokumen penyerta, yang jenis dan bentuknya, serta tata cara dan waktu pengiriman dokumen-dokumen tersebut kepada konsumen, ditentukan oleh syarat-syarat atau kontrak penyerahan.

3. Penerimaan

3.1. Pintu diterima secara berkelompok. Batch harus terdiri dari pintu dengan merek yang sama, diproduksi menggunakan proses teknologi yang sama. Ukuran batch tidak lebih dari 200 pcs.

3.2. Untuk memverifikasi kepatuhan produk dengan persyaratan standar ini dan gambar kerja, pabrikan harus melakukan pengujian penerimaan, pengujian berkala dan pengujian jenis.

3.3. Selama uji penerimaan, kontrol dua tahap digunakan sesuai dengan GOST 23616-79, untuk memenuhi persyaratan yang diberikan dalam paragraf. 2.2.4; 2.2.12-2.2.15; 2.2.18; 2.4; 2.6, produk mana yang dipilih dari batch untuk pengambilan sampel sesuai dengan Tabel. 2.

Meja 2

Ukuran kumpulan

Nomor sampel

Ukuran sampel

Nomor penerimaan

Nomor penolakan

Hingga 25

Dari 26 "90

" 91 " 200

3.4. Produk harus menjalani pengujian berkala setidaknya sekali setiap dua tahun untuk memenuhi persyaratan semua paragraf standar ini, kecuali paragraf. 2.2.1 dan 2.2.2.

Saat memasukkan pintu ke dalam produksi, pengujian harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan semua klausul standar ini.

3.5. Ketika perubahan dilakukan pada desain pintu atau teknologi manufaktur, pengujian tipe dilakukan, yang ruang lingkupnya ditentukan oleh pengembang desain dan dokumentasi teknologi.

4. Metode pengendalian

4.1. Ketahanan terhadap perpindahan panas pintu (klausul 2.2.1) ditentukan menurut GOST 26254-84.

4.2. Ketahanan permeabilitas udara pada pintu (klausul 2.2.2) ditentukan menurut GOST 25891-83.

4.3. Pintu untuk beban statis dan angin (klausul 2.2.3) diperiksa sesuai dengan program pengujian dan metodologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

4.4. Pengoperasian sambungan bergerak (klausul 2.2.3) diperiksa dengan mengontrol pembukaan dan penutupan daun pintu.

4.5. Lapisan pelindung dan dekoratif (klausul 2.2.4) diperiksa sesuai dengan Gost 9.302-79 dan gost 9.074-77.

4.6. Dimensi geometris (klausul 2.2.7; 2.2.12-2.2.17) diperiksa dengan jangka sorong ShTs-iii sesuai dengan Gost 166-80, inclinometer sesuai dengan gost 5378-66, pita pengukur akurasi kelas II di sesuai dengan GOST 7502-80, pengukur rasa sesuai dengan TU 2- 034-225-87 atau templat dari pabrikan, disetujui dengan cara yang ditentukan.

4.7. Kualitas permukaan profil yang diproses secara mekanis (klausul 2.2.18) diperiksa dengan membandingkan dengan standar kekasaran menurut GOST 9378-75.

4.8. Keberadaan gasket penyegel (klausul 2.2.19) diperiksa secara visual.

4.9. Ketatnya penekanan gasket penyegel ke rabat (klausul 2.2.20) diperiksa dengan adanya bekas kontinu yang ditinggalkan oleh pewarna yang diaplikasikan pada permukaan segel.

Kapur harus digunakan sebagai bahan pewarna sesuai dengan Gost 12085-73, bedak sesuai dengan gost 19729-74 atau lainnya


Pengarang: Nikolay Drebnev
Saat menyalin materi situs,
Tautan ke Pintu Moskow diperlukan (www.site)!!!

Kembali

×
Bergabunglah dengan komunitas “koon.ru”!
Berhubungan dengan:
Saya sudah berlangganan komunitas “koon.ru”